Pria berinisial M (51) yang dikenal sebagai ustaz tega mencabuli anak angkat dan keponakannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Aksi bejat itu dilakukan M sejak 2017 atau 8 tahun lamanya.
"Tersangka melakukan persetubuhan beberapa kali terhadap korban sejak 2017 saat usia korban 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra dilansir detikNews, Senin (29/9/2025).
Diketahui korban ZA menjadi anak angkat pelaku sejak 2005. Setelah aksi bejatnya pada 2017 silam, korban sering menjadi sasaran nafsu bejat pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat korban sekitar 22 tahun, tersangka masih sering meminta rekaman video kepada korban pada saat sedang mandi atau sedang buang air kecil," jelasnya.
Ponakan Juga Jadi Korban
Tak hanya anak angkatnya, tersangka juga tega memperkosa keponakannya M pada 2018. Saat itu usia keponakannya masih 15 tahun.
"Terakhir pada sekitar bulan Desember 2023 pada saat korban berusia 20 tahun," jelas dia.
Korban Diperkosa Sejak SD
Peristiwa pemerkosaan itu dialami korban saat masih duduk di bangku SD dan SMP. Aksi bejat tersangka terbongkar setelah korban ZA melapor ke pihak keluarga. Disebutkan perbuatan bejat itu terakhir dilakukan tersangka ke anak angkatnya pada 27 Juni 2025 lalu.
"Pada saat korban selesai mandi dan akan memakai pakaian di kamarnya, lalu tersangka langsung masuk ke kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," kata AKBP Agta kepada wartawan, Kamis (25/9).
Dia mengatakan korban saat itu tidak bisa berbuat apa-apa. Korban lalu pergi meninggalkan rumah dan mengungkap perbuatan bejat ayah angkatnya sejak sekolah kelas 2 SMP.
Pelaku disebut melakukan aksi serupa terhadap korban SA, yang tak lain merupakan keponakannya. SA sudah dicabuli hingga diperkosa oleh pelaku sejak kelas VI SD.
M dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 15 Huruf (a) UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 8 huruf (a) juncto Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Sentil MBG, Sultan HB X Cerita Pengalaman Dapur Umum Erupsi Merapi