Praka S Nekat Lepas Tembakan di Bank, Pemicunya Diduga Tekanan Finansial

Regional

Praka S Nekat Lepas Tembakan di Bank, Pemicunya Diduga Tekanan Finansial

Muh Zunkarnaim - detikJogja
Sabtu, 27 Sep 2025 11:00 WIB
Penampakan oknum TNI inisial Praka S membawa senjata api laras panjang sebelum mengamuk di salah satu bank BUMN di Gowa.
Foto: Penampakan oknum TNI inisial Praka S membawa senjata api laras panjang sebelum mengamuk di salah satu bank BUMN di Gowa. (dok. Istimewa)
Jogja -

Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Praka S nekat melepas tembakan di kantor bank BUMN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Faktor pemicunya diduga gegara tekanan finansial.

"Dugaan sementara pemicunya dikarenakan tekanan ekonomi akibat gaya hidup dan tingkah lakunya," kata Perwira Penerangan (Papen) Divif 3 Kostrad Lettu Cpl Yogi Achmad Bagus Raharjo kepada detikSulsel, Jumat (26/9), dikutip pada Sabtu (27/9/2025).

Diketahui aksi nekat Praka S itu dilakukan pada Kamis (25/9) sekitar pukul 09.00 Wita. Kala itu Praka S disebut mendatangi kantor bank itu untuk mencari manajer bank. Namun, karena jawaban tak jelas sekuriti bank menghubungi intel kodim hingga akhirnya Praka S diamankan dan sempat memberikan perlawanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait faktor finansial yang dimaksud, Yogi tidak menjelaskan lebih rinci. Dia mengatakan kasus tersebut merupakan kewenangan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin.

ADVERTISEMENT

"Karena itu kewenangannya terbatas yah. Jadi kan TNI punya struktur organisasi, kalau ada masalah kan ada bagian-bagian yang lebih berwenang untuk selidiki," ujarnya.

"Kalau kami Divisi (III Kostrad) itu yah masih umum. Jadi informasi yang kami dapat hanya itu aja," tambahnya.

Soal isu Praka S terlilit pinjaman online (pinjol), Yogi mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.

"Tapi terkait pinjol (pinjaman online) itu saya nggak tahu juga, nggak bisa bilang iya, tidak, karena penyelidikan lebih mendalam Pomdam itu yang berhak menyampaikan," ujar dia.

Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Pomdam XIV/Hasanuddin. Adapun yang berwenang untuk memberikan sanksi kepada Praka S yakni Pomdam.

"Kami kasih ke Pomdam untuk diperiksa nanti kan hukuman dari orang Pomdam itu," ujar Yogi kepada detikSulsel, Jumat (26/9).




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads