Massa Komunitas UMKM DIY menggelar aksi di DPRD DIY dengan tuntutan penghapusan utang pascapandemi COVID-19. Begini respons DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, mengamini jika banyak pengusaha yang terdampak kredit bank akibat COVID-19.
"Dulu yang kena masalah COVID-19, jadi gini lho, kita berpikir, jika dulu nggak kena COVID-19, mereka pengusaha yang jadi semua," ujar Nuryadi saat ditemui di DPRD DIY, Malioboro, Kota Jogja, Jumat (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi karena kita nggak menghendaki itu, tapi nyatanya semacam itu, dan posisi utangnya tidak bisa bayar sampai sekarang. Sehingga sudah ada yang diancam bank, dijual," lanjutnya.
Sebagai jalan keluar, Nuryadi, menyebut pihaknya akan membantu meneruskan tuntutan ini ke pusat. Namun, dia menegaskan, bahwa DPRD DIY sebagai lembaga sehingga tak memiliki banyak kewenangan terkait tuntutan tersebut.
"Kita mengirim surat ke kepada lembaga keuangan, supaya bisa ditunda dengan situasi semacam ini. Yang kedua, kita juga menyelesaikan ke Jakarta, barangkali ada payung hukum yang bisa menyelesaikan. Ketiga, kita mengantar teman-teman untuk ketemu dengan gubernur," jelasnya.
"Kekuatan saya hanya kekuatan lembaga ini. Saya nggak punya kekuatan lain. Mudah-mudahan lembaga ini nanti bisa dipahamkan, memahamkan kepada pihak-pihak lain," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Pendampingan Komunitas UMKM DIY, Waljito, menyampaikan keluhan anggota UMKM pascapandemi. Dia bilang, akibat kebijakan lockdown pandemi COVID-19, sejumlah pelaku UMKM mengandalkan pembiayaan dari perbankan.
"Ketika waktu itu pemerintah melakukan restrukturisasi dengan memberikan kelonggaran tidak mengangsur tiga bulan. Kemudian diperpanjang, waktunya, bunga, denda, pokok dijadikan satu, kemudian dijereng, itu pun saya kira bukan meringankan beban teman-teman UMKM," ujar Waljito saat ditemui di sela aksi, Jumat (26/9/2025).
Waljito menyampaikan, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tak urung dilaksanakan. Menurutnya, hal ini semakin memberatkan pelaku UMKM terkait kredit bank.
"Undang-undang yang kemudian dimaknai sebagai salah satu undang-undang yang melindungi warga UMKM, ternyata oleh pemerintah tidak dilaksanakan. Kami terus dikejar-kejar oleh bank, yang notabene mereka menjalankan Undang-Undang Perbankan seperti hal semestinya," katanya.
"Padahal kami harus diberlakukan beda, karena ketidakmampuan itu bukan karena moral hazard, tetapi karena force majeure, karena dampak COVID-19," jelasnya.
Maka itu, komunitas UMKM DIY menyampaikan tuntutannya terkait permasalahan kredit pascapandemi tersebut. Waljito bilang, pendekatan penyelesaian kredit itu dengan persuasi dan pendekatan, bukan intimidasi.
"Tetapi faktanya, saat-saat ini gencar mereka melakukan sita dan lelang. Yang paling menjadi berat bagi kita, proses lelang itu harganya tidak wajar. Ada yang di bawah NJOP," ucapnya.
"Utangnya Rp 150 juta, bengkak menjadi Rp 1,3 miliar, dan terlelang Rp 1,5 miliar dengan aset nilainya Rp 3,5 miliar," ujar Waljito.
(apu/afn)












































Komentar Terbanyak
Inara Rusli Ungkap Proses Damai dengan Insanul Fahmi: Bagaimanapun Suami Saya
Kala Bakul Sate di Kawasan Malioboro Ditertibkan Satpol PP
Viral Wisatawan Keluhkan Harga 3 Porsi Gudeg-Es Teh Rp 85 Ribu di Malioboro