Pemerintah Inggris melakukan pembaruan pada peta Palestina-Israel. Pembaruan dilakukan setelah London secara resmi menyatakan pengakuannya kepada Palestina.
Diketahui, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Inggris pada 21 September 2025 telah mengakui keberadaan Palestina sebagai sebuah negara. Inggris juga mendukung two-state solution atau solusi dua negara sebagai kerangka penyelesaian konflik.
"Hari ini, untuk menghidupkan kembali harapan perdamaian bagi Palestina dan Israel, serta solusi dua negara, Inggris secara resmi mengakui negara Palestina," kata Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer dalam sebuah unggahan di X, dilansir AFP, Minggu (21/9), seperti dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pernyataan pengakuan disampaikan, Pemerintah Inggris memperbarui laman Foreign Travel Advice untuk Palestina di situs pemerintahan resminya (gov.uk). Pada halaman itu tercantum catatan: This page has been updated from 'Occupied Palestinian Territories' to 'Palestine' yang artinya "Halaman ini telah diperbarui dari 'Wilayah Pendudukan Palestina' menjadi 'Palestina'."
Pembaruan sejak 21 September 2025 itu tidak hanya menunjukkan perubahan istilah resmi yang digunakan London. Selain penyebutan nama Negara Palestina, halaman juga memuat panduan perjalanan dan kebijakan konsuler bagi warganya yang hendak ke Palestina.
Penjelasan Keterangan
Peta yang diperbarui pada laman resmi pemerintah Inggris tersebut menampilkan wilayah Palestina (Gaza Strip dan West Bank) dengan penandaan warna tertentu. Area berwarna merah diberi label "advise against all travel" atau "disarankan untuk tidak melakukan perjalanan sama sekali".
Sementara area oranye bertanda "advise against all but essential travel", artinya "tidak disarankan bepergian kecuali untuk urusan sangat penting". Adapun area hijau menunjukkan "see our travel advice before travelling" atau "periksa panduan perjalanan kami sebelum bepergian".
Dalam peta tersebut juga ditampilkan sejumlah kota utama seperti Gaza, Ramallah, Bethlehem, Nablus, Jenin hingga Hebron yang kini berada di bawah label "Palestina". Sementara kota-kota seperti Tel Aviv, Haifa, hingga Be'er Sheva tetap berada di bawah label "Israel".
Sejumlah Negara Akui Palestina
Selain Inggris, sejumlah negara lain turut menyatakan pengakuan terhadap Palestina pada September 2025. Termasuk sebagian besar negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan ini, daftar negara yang memberi pengakuan resmi semakin bertambah.
Saat ini, mengutip Al Jazeera, Rabu (24/9), negara Palestina diakui sebagai negara berdaulat oleh 157 dari 193 negara anggota PBB, mewakili 81 persen dari komunitas internasional. Selain itu, Palestina juga diakui oleh Takhta Suci, badan pengurus Gereja Katolik dan Kota Vatikan, yang memiliki status pengamat non-anggota PBB.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Asal-usul Nama Kue Kontol Kejepit yang Unik, Kenapa Dinamakan Demikian?