Masuk Perubahan Proker Prabowo, Gaji ASN-Pejabat Bakal Naik

Nasional

Masuk Perubahan Proker Prabowo, Gaji ASN-Pejabat Bakal Naik

Herdi Alif Al Hikam - detikJogja
Kamis, 18 Sep 2025 18:40 WIB
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jogja -

Sejumlah program kerja (proker) pemerintah pada 2025 diubah Presiden Prabowo Subianto. Dalam perubahan proker itu terselip rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (AS) hingga pejabat.

Dilansir detikFinance pada Kamis (18/9/2025), perubahan proker itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Peraturan tersebut berlaku sejak diundangkan yakni pada 30 Juni 2025.

Dilihat detikcom dalam lampiran beleid itu pada Kamis (18/9/2025), tertera kenaikan gaji untuk ASN, TNI/Polri dan pejabat negara dalam poin keenam 8 Program Hasil Terbaik Cepat. Sedangkan, kenaikan pejabat negara tidak tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi poin tersebut dikutip detikcom.

Selain itu, pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) diputuskan oleh Prabowo untuk masuk dalam salah satu program tersebut. Target rasio penerimaan negara ditambah Prabowo hingga 23% terhadap PDB. Sedangkan dalam aturan yang lama hanya tertulis optimalisasi penerimaan negara.

ADVERTISEMENT

8 Program Hasil Terbaik Cepat

1. Memberi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di Kabupaten.

3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.

4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.

5. Melanjutkan dan menambah program kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.

7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

8. Mendirikan BPN dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%. Pada regulasi sebelumnya, hanya tertulis optimalisasi penerimaan negara.




(afn/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads