Sederet Gelagat Aneh Ilham Kacab Bank Sebelum Dihabisi

Jabodetabek

Sederet Gelagat Aneh Ilham Kacab Bank Sebelum Dihabisi

Tim detikNews - detikJogja
Kamis, 18 Sep 2025 12:21 WIB
Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank di Jakarta dibunuh dan jasadnya dibuang di Bekasi.
Foto: Mohamad Ilham Pradita, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank di Jakarta dibunuh dan jasadnya dibuang di Bekasi. (dok. Istimewa)
Jogja -

Pihak keluarga menguak gelagat aneh kepala cabang (kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta (37), sebelum dihabisi. Pengacara keluarga Ilham, Boyamin Saiman, menyebut korban bersikap berbeda dari biasanya.

Dilansir detikNews pada Kamis (18/9.2025), Boyamin mengungkap Ilham merasa tidak nyaman sepekan sebelum diculik dan berujung dibunuh. Dia mengatakan, Ilham merasa diincar.

"Korban itu tampak tidak nyaman seminggu sebelumnya," kata Boyamin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak Parkir Kendaraan di Rumah

Gelagat aneh yang dilakukan Ilham sebelum menjadi korban penculikan dan pembunuhan, menurut Boyamin, yakni kendaraan korban tak diparkirkan di rumah.

"Parkir mobil di luar kompleks, nggak pernah itu. Jadi dititipkan ke satpam, jalan kaki sekitar 300-400 meter, di Tangerang Selatan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Korban Putuskan Merokok Sepekan Sebelum Diculik

Selain itu, Boyamin mengungkap, Ilham memang berhenti merokok. Namun, Ilham tetiba merokok sepekan sebelum diculik.

Selanjutnya, Boyamin menyebut rumah Ilham di Bogor diintai seseorang. Kala itu, seorang nasabah disebut sempat menemui Ilham di kantor di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Sisi kejadian di lapangan, ada mobil yang memantau rumahnya yang di Bogor, sesuai KTP. Terus juga ada orang mendatangi kantor cabang Cempaka Putih akan mengurus ATM, tapi nggak membawa KTP. Rekening ditanya nggak punya. Tapi ujung-ujungnya meminta untuk bertemu pimpinan," jelasnya.

Penyidik pun diminta Boyamin untuk menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sebab, Boyamin menjelaskan, rentetan kejadian hingga Ilham dibunuh sarat akan pembunuhan berencana.

"Nggak ada ceritanya. Terus, kalau niat tidak membunuh, kan lakbannya dibuka. Kan unsur pembunuhannya kan. Menurut saya, itu sudah nggak bisa sesuatu yang dikurangi sedikit pun. Bahwa ini pembunuhan," imbuhnya.

Ilham Diculik Berujung Tewas

Ilham diculik kala berada di parkiran pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 20 Agustus 2025. Namun, Ilham didapati tewas dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) lalu.

Ilham diculik berawal dari tersangka Ken alias C yang hendak mencuri dana dalam rekening dormant. Namun persetujuan kacab bank dibutuhkan Ken untuk dapat mencuri duit dari rekening dormant ke rekening penampungan.

Polisi menyebut rekening dormant diketahui Ken yang ingin mencuri dari sosok S. Namun, Ken masih bungkam soal siapa sosok S.

"Terkait rekening dormant, hasil pemeriksaan, Saudara C alias K itu mendapatkan informasi dari temannya dengan inisial S. Ini masih kita dalami dan melakukan pengejaran, karena identitasnya belum jelas disampaikan," kata Dirkrimum Polda Metro Kombes Wira Satya Triputra.

Wira menerangkan jumlah uang yang terdapat di rekening tidur tersebut belum dapat dipastikan penyidik. Sebab itu, pihaknya masih mendalaminya.

Lantas, Ken bertemu seorang pengusaha dan motivator, Dwi Hartono, serta tersangka AAM. Mereka pun membahas dua pilihan yang salah satunya yakni memaksa serta mengancam menggunakan kekerasan terhadap kepala bank, lalu melepas korban. Adapun pilihan kedua yakni memaksa dan melakukan kekerasan hingga membunuh korban

Mereka pun memilih untuk menculik korban. Penculikan itu melibatkan para tersangka mulai dari tim pengintai hingga penculik. Ilham pun terpilih secara acak berdasarkan kartu nama yang mereka miliki.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan melakukan proses hukum terhadap 15 tersangka. Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yakni berinisial EG.

Dalam kasus tersebut, dua pelaku berinisial Kopda FH dan Serka N yang merupakan dua prajurit Kopassus telah diproses hukum oleh Pomdam Jaya.

Aparat telah menahan para tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads