KPK Telusuri Pengakuan Eks Wamenaker Noel soal Dapat Setoran Lain

Nasional

KPK Telusuri Pengakuan Eks Wamenaker Noel soal Dapat Setoran Lain

Tim detikNews - detikJogja
Kamis, 11 Sep 2025 11:13 WIB
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Eks Wamenaker Noel. (Foto: Ari Saputra)
Jogja -

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengakui dirinya mendapatkan setoran lain dalam kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pengakuan Noel itu pun ditelusuri KPK.

"Nah memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada (penerimaan) dari yang lain," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (9/9/2025), dikutip dari detikNews, Kamis (11/9/2025).

Mulanya, Asep mengungkapkan, diketahui KPK bahwa Noel mendapatkan uang Rp 3 miliar yang digunakan untuk merenovasi rumah. Dia menyebut satu unit motor Ducati pun didapatkan Noel. Kini pihaknya pun tengah menelusuri penerimaan lain yang diakui Noel itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu sedang di... apa namanya, sedang kita telusuri (dugaan penerimaan lain). Kenapa? Karena awalnya kalau yang terkait dengan sertifikasi K3 itu ada uang Rp 3 miliar dengan 1 motor. Kan itu ya, Ducati," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Asep menyebutkan, pihaknya menjerat Noel dengan Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi atas dugaan penerimaan lain yang didapat Noel.

"Maka kami selain menggunakan Pasal 12e (pasal pemerasan) kami juga menggunakan Pasal 12B, gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain," jelasnya.

Di kasus itu, kala Noel masih menjabat sebagai Wamenaker, dia menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar.

Kasus di Kemenaker tersebut diduga berjalan sejak 2019. Seharusnya uang pengurusan hanya Rp 275 ribu, selanjutnya menjadi Rp 6 juta.

Selisih uang pembayaran yang dilakukan pihak pengurus sertifikat K3 tersebut, KPK menjelaskan, mengalir ke sejumlah pihak. Uang yang terkumpul sebanyak Rp 81 miliar dan dibagi-bagi.

Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9. Supriadi selaku Koordinator
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.




(aku/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads