Sopir Bank Jateng cabang Wonogiri yang membawa lari mobil berisi uang Rp 10 miliar, berinisial A, ditangkap polisi. Polisi menangkap A saat kabur ke Kabupaten Gunungkidul.
Dilansir detikJateng, A membawa kabur uang tersebut di Solo pada Senin (1/9) lalu. Polisi meringkus A yang merupakan tersangka utama di Kecamatan Panggang, Gunungkidul pagi tadi.
"Berkaitan dengan kasus dari sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang Rp 10 miliar, Alhamdulillah dari Polresta Surakarta sudah mengamankan pelaku utama di daerah (Kecamatan) Panggang, Gunungkidul Selatan pukul 04.00 tadi pagi," kata Kapolresta Solo Kombes Catur Cahyono Wibowo, kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A diketahui bekerja di Bank Jateng cabang Wonogiri sejak 2018. Kasus tersebut pun menyedot perhatian publik lantaran uang bejibun yang dibawa kabur.
Setelah menangkap A, polisi masih mendalami kasus tersebut. Polisi baru menetapkan A sebagai seorang tersangka.
"Untuk tim masih di TKP, dalam artian masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada, mencari dan menelusuri apa saja yang berkaitan dengan yang bersangkutan," ucapnya.
Awal mula kasus tersebut yakni saat bank pelat merah asal Wonogiri akan mengambil uang Rp 11 miliar pada Senin (1/9). Uang sebesar Rp 6 miliar diambil rombongan pembawa mobil penumpang kantor itu di BI.
Kemudian rombongan juga mengambil uang Rp 5 miliar di kantor cabang bank di Jalan Slamet Riyadi, Solo. Polisi yang bertugas mengamankan transaksi itu pergi ke toilet saat menunggu kekurangan uang Rp 1 miliar. Mendapat kesempatan tersebut, A melarikan uang Rp 10 miliar yang berada di dalam mobil.
Sementara itu, Catur belum dapat menjelaskan soal barang bukti yang diamankan. Polisi juga belum menjelaskan soal keberadaan uang Rp 10 miliar itu karena masih melakukan pendalaman.
"Barang bukti nanti kita jelaskan lebih lanjut. Yang pasti sudah tertangkap untuk pelaku daripada sopir tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, mobil operasional bank tersebut didapatkan polisi di kawasan Perum Puri Gajah Permai, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Rabu (3/9). Mobil tersebut ditinggalkan pelaku dua hari usai kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menerangkan pihaknya menemukan mobil tersebut tanpa uang Rp 10 miliar itu. Adapun mobil tersebut berjenis Toyota Avanza Veloz warna hitam, dengan nomor polisi H 1959 UF.
"Mobilnya sudah ketemu. Iya (cuma ditinggalkan begitu saja di Colomadu)," kata Prastiyo, saat dihubungi detikJateng, Sabtu (6/9).
"Kosong (tidak ada uangnya). Hanya mobil sama kunci mobilnya saja," lanjutnya.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis