Peran Pasutri di Balik Aksi Geruduk-Jarah Rumah Ahmad Sahroni

Jabodetabek

Peran Pasutri di Balik Aksi Geruduk-Jarah Rumah Ahmad Sahroni

Rumondang Naibaho - detikJogja
Kamis, 04 Sep 2025 10:45 WIB
Ilustrasi whatsapp
Ilustrasi pasutri jadi dalang aksi penggerudukan dan penjarahan rumah Ahmad Sahroni via WhatsApp grup. (Foto: Getty Images/stockcam)
Jogja -

Polisi mengungkap ada grup WhatsApp (WA) yang mengumpulkan massa terkait aksi penggerudukan dan penjarahan di rumah Ahmad Sahroni. Grup WA itu ternyata dikendalikan sepasang suami dan istri (pasutri).

Dilansir detikNews, Kamis (4/9/2025), pasangan suami istri itu berinissial SB (35) dan G (20). SB merupakan admin grup WA yang namanya berganti-ganti.

"Keduanya adalah suami istri," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasutri itu kini sudah ditangkap polisi. Diketahui grup WhatsApp itu awalnya bernama Kopi Hitam. Kemudian berganti menjadi BEM RI, lalu ACAB 1312.

ADVERTISEMENT

Dalam grup ACAB 1312 itu terdiri dari 192 member. Grup itu berisi ajakan untuk mendatangi rumah Sahroni.

"WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni," kata Himawan.

Selain lewat Whatsapp, mereka juga menghasut via Facebook. G memiliki akun Facebook Bambu Runcing dan SB adalah pemilik akun Nannu.

Modus Pasutri

Himawan mengungkap modus pasutri itu adalah untuk mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci. Keduanya dinilai menghasut massa agar melakukan aksi geruduh rumah Sahroni.

"Modus operandi yang bersangkutan yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook," ungkapnya.

Pasutri ini ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 September 2025. Barang bukti yang disita yakni dua unit ponsel milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Kemudian Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads