Kompol Kosmas K Gae dipecat dari Polri buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), dilansir detikNews.
Kompol Kosmas pun dijatuhi sanksi pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
Dalam sidang yang digelar tertutup sejak pukul 09.30 WIB, Kompol Kosmas dihadirkan langsung.
Untuk diketahui, ada tujuh anggota Brimob di dalam rantis yang melindas Affan. Ada dua kategori pelanggaran dalam kasus ini, yaitu kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Sidang etik terhadap Bripka Rohmat digelar pada Rabu (3/9). Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.
Diberitakan sebelumnya, Affan tewas setelah ditabrak lalu dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam.
Mobil rantis itu sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus). Massa sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan.
(dil/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang