Sidang perdana kasus BMW maut Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19) digelar hari ini. Persidangan akan digelar secara online.
"Ini sesuai jadwal persidangan, memang hari ini tanggal 3 September 2025 ini persidangan yang pertama," kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
"Jadi acara hari ini sebagaimana jadwal persidangan itu adalah sidang pertama pembacaan surat dakwaan," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan, proses persidangan digelar secara online. Artinya, terdakwa tidak dihadirkan langsung di ruang persidangan.
Hal itu mempertimbangkan kondisi kamtibmas pascarangkaian aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu terakhir. Ini juga berlaku untuk semua persidangan yang dilaksanakan di PN Sleman.
"Namun karena kemarin ada kejadian huru hara dan menjaga persoalan supaya masih belum kondusif maka persidangan sementara dilakukan secara online," ujarnya.
Adapun majelis hakim yang akan mengadili perkara dengan Nomor 389/Pid.Sus/2025/PN Smn ini yakni Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih. Sementara Hakim Anggota Suryodiyono dan Siwi Umbar Wigati.
"Majelis hakim sudah ditetapkan, 27 Agustus 2025," katanya.
Sebelumnya, kasus kecelakaan mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), Sabtu (24/5) dini hari. Saat itu motor Argo tertabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa FEB UGM. Polisi telah menetapkan Christiano sebagai tersangka.
Kecelakaan maut itu terjadi saat Argo yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG sedang melaju dari arah selatan ke utara. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.
Sementara itu dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano. Namun, karena jarak sudah dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan terjadilah kecelakaan.
Vario itu terpental. Sedangkan BMW itu oleng dan menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang parkir di tepi timur jalan. Dalam kecelakaan itu, Argo meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam peristiwa tersebut Christiano sendiri ditetapkan tersangka usai menyebabkan tewasnya Argo Ericko Achfandi pada Sabtu (24/5) di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman. Dia dikenai dikenai pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan