Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka

Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka

Kurniawan Fadilah - detikJogja
Selasa, 02 Sep 2025 16:56 WIB
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (dok Lokataru)
Foto: Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (dok Lokataru)
Jogja -

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan ajakan aksi anarkistis di media sosial. Tim Lokataru pun menjenguk Delpedro dan mengungkap kondisinya.

"(Kondisi Delpedro) sangat semangat," kata tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Selasa (2/9/2025).

Fian menjelaskan sebagai Direktur Lokataru, Pedro sapaannya, memiliki visi mengawal aspirasi publik. Dia menilai penangkapan Pedro sebagai bentuk ketidakadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia dituduh sebagai penghasut, artinya kan dia benar," jelas Fian.

ADVERTISEMENT

Fian mengatakan Delpedro masih semangat. Dia pun yakin semangat Delpedro bakal menular ke organisasi masyarakat sipil lainnya.

"Jadi Pedro pasti itu akan semangat, dan ini bisa menyemangati seluruh organisasi masyarakat sipil," imbuhnya.

Delpedro Jadi Tersangka Penghasutan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan. Dia menilai ajakan Delpedro itu melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.

"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujar Ade Ary dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).

Ade Ary tak memerinci bentuk hasutan yang dilakukan Delpedro di media sosial. Polisi mengatakan masih melakukan pendalaman.

"Nanti detailnya, pendalamannya peran. Siapa, berbuat apa, berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, ini masih pendalaman," tuturnya.

Ade Ary menegaskan polisi akan melakukan tindakan tegas terukur jika ada aksi anarkistis. Hal itu merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi ajakannya, hasutan yang provokatifnya, untuk melakukan anarkis. Kita sepakat bahwa apabila ada aksi anarkistis, maka akan dilakukan tindakan tegas terukur prosedural berdasarkan SOP," ucapnya.

Dalam kasus ini, Delpedro Marhaen diancam dengan pasal tindak pidana penghasutan hingga penyebaran berita bohong. Ade Ary mengatakan penyelidikan Delpedro dimulai sejak 25 Agustus lalu.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," ujar Ade Ary.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.

Sebagai informasi, Delpedro ditangkap polisi pada Senin (1/9) malam pukul 22.45 WIB. Delpedro disebut ditangkap paksa polisi.

"Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas," kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.

Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Pihak Lokataru bicara soal ancaman kebebasan sipil terkait penangkapan Delpedro ini.

"Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita," katanya.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads