Duit USD 1,6 Juta dan 4 Mobil Disita KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional

Duit USD 1,6 Juta dan 4 Mobil Disita KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Adrial Akbar - detikJogja
Selasa, 02 Sep 2025 10:24 WIB
KPK akan segera memiliki gedung baru yang kini proses pembangunannya sudah masuk ke tahap akhir. Gedung KPK yang baru, sengaja dibangun dengan warna merah putih, sebagai simbol KPK milik Indonesia. Hasan Alhabshy
Gedung Merah Putih KPK (Foto: dok detikcom)
Jogja -

KPK menyita uang USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK juga menyita beberapa mobil hingga bidang tanah.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Selasa (2/9/2025).

Namun, KPK belum memerinci identitas pemilik uang serta aset yang disita itu. KPK masih mendalami aliran uang dari dugaan jual beli kuota tambahan haji 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Duduk Perkara Kasus Haji

Sebagai informasi, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun KPK belum menetapkan tersangka. Meski begitu, KPK sudah mencegah tiga orang ke luar negeri.

Ketiganya yakni eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara.

Kasus ini berawal saat pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Pada jumpa pers Sabtu (9/8) dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyinggung soal pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji itu didapat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) usai bertemu dengen pemerintah Arab Saudi.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Nah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU. KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK juga menyebut pembagian kuota tambahan tak sesuai aturan itu menyebabkan ribuan jemaah haji reguler harus menunggu semakin lama.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads