Warga Mendak, Kanigoro, Saptosari, Gunungkidul, RW (45) yang melakukan pembelaan diri dengan memukul usai mendapatkan dua tendangan dari tetangganya berujung mendapat vonis 4 bulan penjara. Penasihat hukum RW pun menerima putusan tersebut.
Adapun sidang dengan agenda pembacaan vonis ini diketuai oleh Hakim Ni Ageng Djohar. Sedangkan dua hakim anggota masing-masing adalah Marzha Tweedo Dikky dan Bagus Raditya Wiradana.
"Menjatuhkan kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Ageng Djohar, saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul, Kamis (28/8/2025).
Ni Ageng melanjutkan, vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa. Lebih lanjut, Ni Ageng juga membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp 2.500.
Terkait putusan tersebut, Penasihat Hukum RW, Anggit Sukmana Putra, menjelaskan bahwa terdakwa tidak akan melakukan banding. Sehingga pihaknya menerima hasil putusan tersebut.
"Terhadap putusan tersebut tadi sudah langsung disampaikan oleh terdakwa, dan terdakwa menerima putusan tersebut artinya tidak mengajukan banding atau pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum, artinya pengadilan ini sudah inkrah," ujarnya.
Anggit juga mengungkapkan bahwa pembelaan diri yang dilakukan RW tidak memenuhi asas proposionalitasnya. Kemudian terdakwa ini melakukan penganiayaan yang tidak menyebabkan halangan terhadap pekerjaan.
"Itu juga tidak dipertimbangkan karena bukan unsur yang ada di dalam Pasal 351 KUHP," ucapnya.
(apu/afn)