6 Tuntutan Buruh yang Bakal Geruduk DPR Hari Ini

6 Tuntutan Buruh yang Bakal Geruduk DPR Hari Ini

Retno Ayuningrum - detikJogja
Kamis, 28 Agu 2025 09:04 WIB
Massa aksi buruh memenuhi kawasan depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/5/2025), dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Aksi ini menjadi wadah penyampaian tuntutan dari berbagai elemen buruh yang hadir sejak siang hari.
Demo buruh. Foto: Rifkianto Nugroho
Jogja -

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh bakal menggelar aksi demonstrasi hari ini. Aksi para buruh itu akan berpusat di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta.

Dilansir detikFinance, Kamis (28/8/2025), dalam aksi yang akan berlangsung mulai pukul 10.15 WIB, para buruh mengajukan setidaknya enam tuntutan. Mulai dari soal penghapusan outsourcing hingga pemberantasan korupsi.

"Aksi ini akan diikuti oleh ribuan buruh dari Jabodetabek yang datang ke DPR RI, serta aksi serentak puluhan ribu buruh di daerah-daerah Indonesia," ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 6 Tuntutan Buruh

1. Hapus Outsourching dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.

ADVERTISEMENT

2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK

3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.

5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.

6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, angkat bicara mengenai permintaan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) upah minimum secara nasional pada 2026 naik 8,5-10,5%.

Ia menyatakan pihaknya masih harus mengkaji lebih dulu tuntutan kenaikan upah buruh ini. Setelah itu hasil kajian ini kemudian akan dibahas bersama dengan perwakilan dari unsur pekerja/buruh dan perusahaan dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

"Kan kita harus kaji dulu ya. Nanti sesudah ada kajian, nanti kita putuskan di LKS nanti, LKS Tripartit nanti," ujar Yassierli kepada detikcom di Jakarta, Selasa (26/8).




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads