KA Bandara YIA Dilempari Batu di Petak Jalan Patukan-Rewulu

KA Bandara YIA Dilempari Batu di Petak Jalan Patukan-Rewulu

Shafira Cendra Arini - detikJogja
Selasa, 26 Agu 2025 12:33 WIB
KA Bandara YIA-Jogja, Rabu (22/3/2023).
KA Bandara YIA-Jogja. Foto: dok. PT Railink (KAI Bandara)
Jogja -

Kereta api (KA) 521 Bandara YIA dilempar batu di petak jalan antara Patukan (Ptn)-Rewulu (Rwl), pagi tadi. Akibatnya, kaca pintu kereta itu retak, dan berlubang.

Dilansir detikFinance, tidak ada korban dari pihak penumpang maupun gangguan operasional imbas dari peristiwa yang terjadi pada Selasa (26/8/2025) pukul 05.30 WIB itu. Perbaikan kaca kemudian dilakukan setelah rangkaian kereta itu selesai beroperasi.

Menindaklanjuti kejadian itu, PT Railink selaku operator KA Bandara YIA bersama jajaran pengamanan PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta telah melakukan koordinasi dengan PPKA Patukan dan Rewulu, peningkatan patrol serta pengawasan petugas PAM di lokasi kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini," kata Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025), dikutip dari detikFinance.

ADVERTISEMENT

PT Railink juga menyatakan aksi pelemparan batu, vandalisme ataupun tindakan sabotase lainnya merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Porwanto menjelaskan aksi pelemparan ke arah kereta api merupakan tindak pidana sesuai Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keselamatan, dan keamanan perjalanan kereta api.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (Rp 100 juta). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads