Pengelola Jembatan Apung Kali Progo Usai Dicek BBWSSO: Beri Kami Solusi

Pengelola Jembatan Apung Kali Progo Usai Dicek BBWSSO: Beri Kami Solusi

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 25 Agu 2025 17:09 WIB
Jembatan apung penghubung Bantul-Kulon Progo yang membentang di atas Sungai Progo, Senin (25/8/2025).
Jembatan apung penghubung Bantul-Kulon Progo yang membentang di atas Sungai Progo, Senin (25/8/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) menyebut jembatan apung di Kali Progo atau Sungai Progo yang menghubungkan Bantul-Kulon Progo belum berizin dan berbahaya. Pengelola jembatan meminta BBWSSO memberi izin dan jika tidak memberi izin diharap memberi solusi.

"Kemarin (BBWSSO) sudah ke lokasi dan menyarankan harus ada izinnya," kata salah satu inisiator pembangunan jembatan apung Bantul-Kulon Progo, Sudiman kepada detikJogja, Senin (25/8/2025) sore.

Terkait hal itu, Sudiman mengaku tidak mempermasalahkannya asal BBWSSO memberi lampu hijau. Namun, jika izin tidak keluar, Sudiman meminta solusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau memang dikasih izin ya tidak apa-apa, kalau tidak ya beri kami solusi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, keberadaan jembatan tersebut sangat membantu masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari. Selain itu, Sudiman mengklaim jembatan apung itu aman.

"Menurut saya ya aman-aman saja kok (jembatan apung itu) dan bisa dilintasi kendaraan dengan berat sekitar satu ton," ucapnya.

Jembatan apung penghubung Bantul-Kulon Progo yang membentang di atas Sungai Progo, Senin (25/8/2025).Jembatan apung penghubung Bantul-Kulon Progo yang membentang di atas Sungai Progo, Senin (25/8/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

Diberitakan sebelumnya, BBWSSO buka suara soal adanya jembatan apung di Sungai Progo yang menghubungkan Bantul dan Kulon Progo. Jembatan bikinan pengusaha tahu itu dinyatakan belum berizin dan berbahaya.

"Belum berizin," kata Ahli Madya Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWSSO, Vicky Ariyanti, saat dihubungi wartawan, Jumat (22/8/2025).

Dia menjelaskan, secara regulasi jembatan tersebut masuk dalam kategori pengusahaan sumber daya air (SDA). Sebab, pengguna yang melewati jembatan itu dikenakan tarif sehingga diperlukan izin untuk pengoperasian jembatan tersebut.

"Regulasinya Permen PU No 3 Tahun 2023 tentang Perizinan SDA. Dari sisi pengelola ini masuk ke pengusahaan SDA karena ada biaya penyeberangan yang dipungut," ujarnya.

Selain dari sisi regulasi, berdasarkan asesmen cepat BBWSSO, konstruksi jembatan tersebut dinyatakan berbahaya dan tidak aman.

"Tinjauan sekilas, berbahaya. Rekomendasi kami, ini (jembatan) tidak aman, dari asesmen cepat," tegasnya.




(rih/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads