Ratusan Penghayat Gunungkidul Sudah Ganti Kolom Agama di KTP-el

Ratusan Penghayat Gunungkidul Sudah Ganti Kolom Agama di KTP-el

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 21 Agu 2025 20:07 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi. Foto: Getty Images/Aria sandi Hasim
Gunungkidul -

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul mencatat ada ratusan orang yang sudah mengganti kolom agama pada KTP dengan kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa (YME). Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan) Gunungkidul menyebut hanya lima paguyuban penghayat yang diakui di Bumi Handayani.

"Berdasarkan data, di Kabupaten Gunungkidul sudah ada 233 orang yang kolom agama di KTP-nya kepercayaan terhadap Tuhan YME," kata Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja saat dihubungi wartawan, Kamis (21/8/2025).

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada tahun 2017. Putusan itu menegaskan hak para penghayat kepercayaan untuk mencantumkan keyakinan mereka pada kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di mana keputusan itu berlanjut dengan terbitnya peraturan pemerintah (PP) No.40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Jumlah 233 itu tersebar di 10 kapanewon (kecamatan) yang ada di Gunungkidul," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Markus menambahkan, saat ini Disdukcapil Gunungkidul terus mendorong para penghayat atau penganut kepercayaan terhadap Tuhan YME agar mengubah kolom agama pada KTP-el. Bahkan, beberapa kali Disdukcapil telah melakukan sosialisasi ke paguyuban penghayat.

"Kami berharap penghayat tidak ragu untuk mengganti kolom agama di KTP. Karena semua itu sudah diakui negara dan dengan sudah dicatat artinya mereka diakui secara legal," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disbud Gunungkidul, Agus Mantara, menyebut ada beberapa paguyuban penghayat yang diakui negara berada di Gunungkidul. Di mana paguyuban itu berada di bawah Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).

"Di Gunungkidul ada lima paguyuban penghayat yang diakui oleh negara. Pertama Kodrating Pangeran, Mardi Santosa Ning Budi, Palang Putih Nusantara, Pran Soeh dan Sumarah," katanya.




(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads