Wamenaker Kena OTT KPK, Istana Tunggu Statusnya 1x24 Jam

Nasional

Wamenaker Kena OTT KPK, Istana Tunggu Statusnya 1x24 Jam

Firda Cynthia Anggrainy - detikJogja
Kamis, 21 Agu 2025 14:52 WIB
Ketum Relawan Prabowo Mania 08 Immanuel Ebenezer.
Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Jogja -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Istana menunggu statusnya sebelum memutuskan soal penggantian.

"Kita tunggu dulu 1x24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa. Sekali lagi, kalau memang terbukti ya akan segera mungkin lakukan proses terhadap yang bersangkutan. Apakah itu akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle itu tunggu dulu," tuturnya.

"Apabila nanti terbukti akan secepatnya dilakukan pergantian," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo menuturkan Presiden Prabowo Subianto sudah mendapat informasi mengenai OTT terhadap Noel, sapaan Immanuel Ebenezer. Menurut dia, Prabowo menyerahkan proses hukum Noel kepada KPK.

ADVERTISEMENT

"Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan, beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan," ujarnya.

Karena itu, Prasetyo menekankan pihaknya menunggu proses hukum terhadap Noel ditetapkan.

Prasetyo juga berbicara terkait opsi posisi Wamenaker dikosongkan lebih dahulu. Ia menerangkan ada mekanisme yang diatur terkait posisi pejabat di Kementerian.

"Ketika salah satu pejabat, kalau ini wakil ya. Kalaupun menteri kan mekanisme itu tidak selalu hari itu juga dilakukan pergantian, bisa juga pejabat sementara atau penugasan khusus, ad interim, mekanismenya ada," ujarnya.

Sebelumnya, Noel kena OTT KPK terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan K3. Noel ditangkap bersama 10 orang lainnya.

KPK juga menyita sejumlah kendaraan, termasuk motor Ducati, terkait OTT ini. Pihak-pihak yang ditangkap masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang kena OTT.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads