Aksi ugal-ugalan sopir mobil Honda Jazz menerobos lampu merah lalu menabrak pengendara motor Honda Vario di simpang empat Bugisan, Wirobrajan, Jogja, telah terungkap. Sopir yang menewaskan si pembonceng motor itu sudah ditahan. Berikut fakta-faktanya.
Dua Korban Terkapar
Kasatlantas Polresta Jogja, AKP Alvian Hidayat, mengatakan peristiwa itu terjadi di Simpang empat Bugisan, Wirobrajan, Kota Jogja, sekitar pukul 4.30 WIB, Kamis (14/8).
Korban meninggal dunia berinisial S (52) warga Sewon Bantul. S saat itu diboncengkan suaminya, M (51). S tewas dengan sejumlah luka fatal.
"Ada 2 korban yang terkapar, M terkapar tapi masih ada tanda kehidupan, korban S oleh tim medis dinyatakan meninggal di TKP. Penyebab meninggal ada luka fatal di kepala," kata Alvian dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (15/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara M alhamdulillah terakhir kami update kondisinya semakin membaik, sementara dirawat RS PKU Muhammadiyah," sambungnya.
Terobos Lampu Merah
Alvian mengatakan, saat itu motor Vario melaju setelah lampu apill memberikan isyarat hijau dari arah Jalan Sugeng Jeroni menuju arah Jalan Kapten Piere Tendean Wirobrajan.
Saat motor berada di tengah simpang empat Bugisan, bersamaan dari arah utara melaju ke arah Selatan Honda Jazz menerobos lampu merah. Karena melaju Jazz dengan kecepatan tinggi, tabrakan pun tak bisa dihindari.
"Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, mobil tersebut melanggar rambu lalu lintas, yaitu traffic light," ungkap Alvian.
Dari hasil penyelidikan, sebelum meninggal dunia, korban terpental cukup jauh yang diakibatkan dari kencangnya laju mobil saat menghantam motor korban.
Sopir Berstatus Mahasiswa
Mobil Jazz itu disopiri pria inisial FM (22), warga Klaten, Jawa Tengah. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. FM juga dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (15/8).
Ia mengenakan pakaian tahanan dan masker hitam. Saat sesi foto, masker FM diminta untuk dilepas.
"Honda Jazz dikemudikan Oleh FM, 22 tahun, dan di dalamnya ada kurang lebih 3 sampai 4 rekannya, yang sudah kami minta keterangan juga," ujar Alvian, kemarin.
"Sesuai identitas tersangka, tertulis mahasiswa atau pelajar. Dia sehari-hari di Klaten, kayaknya lebih ke freelance, jadi status mahasiswa memang sudah lama aja," imbuhnya.
Pulang Minum dari Hiburan Malam
Alvian menjelaskan, di dalam mobil yang disopiri FM itu terdapat 4 penumpang termasuk si pemilik mobil yang berinisial AS.
Dari hasil penyelidikan tersangka, pemantauan CCTV, dan pemeriksaan saksi, diketahui sebelum kecelakaan, FM bersama teman-temannya minum minuman keras di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Magelang.
"Bahwasanya yang bersangkutan dan rekan-rekannya itu memang di tempat berada di tempat hiburan malam, memang sudah mengonsumsi minuman alkohol," ungkapnya.
"Untuk jenisnya, ada jenis bir dan juga ada jenis minuman lokal, ciu, yang dikonsumsi saat sebelum masuk ke tempat hiburan malam tersebut," lanjut Alvian.
Putar-putar Tanpa Tujuan
Disebutkan bahwa mereka berencana pulang usai dari tempat hiburan itu. Namun, karena terpengaruh alkohol mereka memilih jalan-jalan tanpa tujuan jelas.
"Tadinya mau mengantar salah satu temannya tapi mungkin sesuai keterangan dari beberapa saksi karena kondisi sudah dalam pengaruh alkohol jadi hanya muter-muter saja. Tujuannya tidak jelas," kata Alvian.
Hingga akhirnya terjadilah kecelakaan maut saat mobil rombongan tersangka itu tiba di simpang Bugisan.
Dua Penumpang Kabur
Menurut Alvian, sesaat usai kecelakaan itu, 2 dari 5 penumpang mobil Jazz itu langsung kabur.
Alvian menyatakan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk mencari dua orang yang kabur itu.
"Ada 5 orang di dalam mobil, laki laki 3, perempuan 2. Melarikan diri yang perempuan," terang Alvian.
"Oh ya masih (dicari), karena kan sebelumnya teman-temannya sudah yang beberapa itu sudah kita tanyain kemarin, mintai keterangan. Nanti tetap kita akan cari. Secepatnya," katanya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Dalam kasus kecelakaan ini, tersangka FM dikenai dua pasal. Yakni Pasal 311 ayat 5 Undang-undang no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 Undang-undang no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Respons Wamenaker soal 19 Juta Lapangan Kerja Dipertanyakan Publik
7 Fakta Jazz Ugal-ugalan Tewaskan Pemotor di Bangjo Wirobrajan