Turis Mesir Gugat Hotel Lombok Rp 28,4 M Buntut Digigit Ular

Regional

Turis Mesir Gugat Hotel Lombok Rp 28,4 M Buntut Digigit Ular

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikJogja
Jumat, 15 Agu 2025 16:21 WIB
WN Mesir, Ahmed Samy Niazy Elgharably digigit ular berbisa saat menginap di Novotel Hotel, Kuta Lombok. (Bayu Perdana).
Turis Mesir Digigit Ular (Foto: Dok. Bayu Perdana)
Jogja -

Turis Mesir, Ahmed Samy Niazy El Gharably, menuntut ganti rugi sebesar Rp 28,4 miliar ke Novotel Lombok Resort and Villas, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB. Tuntutan itu dilayangkan Ahmed usai digigit ular berbisa di halaman hotel.

Dilansir detikBali, Ahmed digigit ular kala menginap pada 22 Juli 2024. Kuasa hukum Ahmed, Atmaja Wijaya, menerangkan gugatan itu dilakukan karena tidak ada titik temu setelah pelaporan dilayangkan ke Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok.

Adapun pelaporan itu teregister dengan nomor: 14BPSK/II/2025 pada Maret 2025. Hotel tersebut digugat sebesar Rp 28,4 miliar oleh Ahmed. Persidangan tahap pertama gugatan Ahmed berlangsung pada Rabu (13/8/2025) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turis Mesir yang bekerja di bagian pemasaran di Dubai, Uni Emirat Arab, itu pun masih merasa sakit setelah mendapat gigitan luar. Gugatan itu dihitung dari akumulasi dari biaya perawatan yang dibayar sendiri oleh Ahmed hingga produktivitas kerja korban yang berkurang lantaran insiden tersebut.

"Jadi ini berkonsekuensi terhadap gaji yang didapat klien kami saat bekerja di Dubai. Selain itu, Ahmed juga mengalami kelainan di kaki pasca-terkena gigitan jari kaki panjang sebelah," kata Atmaja kepada detikBali saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/8).

ADVERTISEMENT

Adapun rincian kerugian materiil yang dialami Ahmed mencakup biaya medical check up dan berobat sebesar Rp 26.062.748, 9 bulan pemotongan gaji sebesar Rp 979.156.100, dan biaya asuransi selama 9 bulan senilai Rp 1.113.840.

Kerugian lainnya yakni berupa biaya tiket pulang-pergi Dubai-Bali senilai Rp 20.373.400. Total kerugiannya mencapai Rp 1.026.706.088.

Tak hanya itu, Atmaja memerinci, Ahmed juga mengalami kerugian immateriel berupa biaya pengobatan jangka panjang Rp 1.251.722.592, potensi kehilangan pendapatan atau gaji Rp 108.795.122Γ—12 bulanΓ—20 tahun Rp 26.110.829.333, serta estimasi kenaikan premi asuransi Rp 1.113.840 Γ· 9 bulan Rp 123.760,00 per bulan.

"Dari uraian tersebut, disimpulkan total kerugian materiel dan immateriil Rp 28.441.721.333," tegas Atmaja.

"Saat ini, proses perkara di PN Praya sedang berjalan. Tentu kami akan berjuang sampai terpenuhinya hak-hak hukum klien kami," ujar dia.

Respons Pihak Novotel

General Manager (GM) Novotel Lombok, Han Hyum Kim, mengatakan pihaknya bakal menyiapkan tanggapan atas gugatan dari Ahmed.

"Terima kasih telah menghubungi kami. Mohon sertakan alamat email agar kami dapat menindaklanjuti permintaannya," singkat Kim.

Sementara itu, Perwakilan Manajemen Novotel Lombok Resort and Villas, Rianti Chrisna, menerangkan pihaknya tidak akan memberikan komentar soal hal yang terkait dalam jalur hukum. Dia juga menjelaskan pihaknya menghormati privasi seluruh tamu.

"Kami tetap berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan tamu kami dan memberikan layanan sesuai dengan standar internasional kami," kata Rianti kepada detikBali, Rabu (13/8).

Lebih lanjut, Rianti menegaskan semua proses persidangan bakal dihormati Novotel.

"Hal-hal tersebut sedang diproses melalui jalur hukum, dan kami menghormati," pungkasnya.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads