Seorang anggota Polri berinsial BFA yang bertugas di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat. Polisi berpangkat aipda itu dipecat usai terbukti menyetubuhi anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Lembata Brigadir Tommy Bartels menyebut BFA terbukti membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya.
"Bawa kabur atau lari anak perempuan di bawah umur tanpa seizin orang tua dan atau pencabulan atau persetubuhan," kata Tommy kepada detikBali, Rabu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tommy menyebut prosesi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan pada Selasa (12/8) lalu. PTDH itu mengacu hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT KKEP/01/V/2025 tanggal 7 Mei 2025. Pemecatan itu juga berdasarkan surat Kapolres Lembata Polda NTT Nomor: B/308/VI/KEP./2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang permohonan penerbitan keputusan PTDH.
"Juga hasil rapat koordinasi tanggal 22 Juli 2025 dalam rangka proses penerbitan keputusan Kapolda NTT tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri," pungkasnya.
(ams/aku)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Respons Wamenaker soal 19 Juta Lapangan Kerja Dipertanyakan Publik
Survei BPS: Jogja Ranking 1 Hunian Layak dan Terjangkau se-Jawa