Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha melaporkan akun TikTok dan YouTube ke Bareskrim Polri. Akun itu dituding melakukan pencemaran nama baik Azizah.
"Kami sudah membuat laporan atas pelaporan kepada akun TikTok dan akun Youtube yang melakukan fitnah kepada Azizah dan hari ini sudah berjalan lancar," kata Pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Selasa (12/8/2025).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025. Akun yang dilaporkan yakni akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya merupakan milik kakak beradik Adimas Firdaus alias Resbob dan YouTuber bernama Muhammad Jannah alias Bigmo.
Dalam postingan itu Adimas atau Resbob menuding istri Pratama Arhan berselingkuh. Tak cuma menuduh Azizah selingkuh dengan mantan kekasih, Resbob menyebut Azizah berhubungan badan dengan mantan kekasihnya.
Terkait tuduhan itulah Azizah mantap menempuh jalur hukum terhadap keduanya. Pihak Azizah menilai tuduhan itu sudah kelewat batas.
"Di mana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya, yang disini kita harus membeli efek jera bagi masyarakat agar bersosial media, agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," ucap Dipo.
Pihak Azizah mengaku tak akan memberi toleransi soal fitnah yang disebarkan kedua pemilik akun tersebut. Langkah hukum pun diambil menyikapi tuduhan itu.
"Di sini kita harus beri pelajaran dari teman-teman hari ini. Kita sudah melakukan pelaporan, karena Azizah sudah baik hati untuk memaafkan akun-akun yang sebelumnya," tutur Dipo.
"Pada saat ini mungkin kita kasih efek jera. Mungkin ini tidak ada permohonan maaf, karena ini sudah kelewatan, sudah menyinggung hati keluarga dari Azizah," tuturnya.
Kedua pemilik akun itu dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6 Juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar