Seorang penjual layang-layang di lapangan Minggiran, Mantrijeron, Kota Jogja, ditembak berkali-kali oleh salah satu warga. Polisi mengusut kasus ini meski penembakan dilakukan menggunakan airgun.
Pedagang layang-layang itu mengalami beberapa luka di tubuhnya. Diduga pelaku melepas hingga 8 kali, sebagian mengenai tubuh korban.
Berita soal aksi koboi warga Jogja ini menjadi salah satu artikel yang banyak diakses pembaca detikJogja dalam sepekan terakhir ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Mula Penembakan
Peristiwa kekerasan itu bermula saat korban kehilangan barang dagangan berupa benang layangan. Penjual itu mencurigai salah satu anak yang tengah bermain.
"Korban sudah beberapa kali merasa kehilangan barang dagangan dan menuduh salah satu anak yang berinisial AF yang telah mengambil barang dagangannya," papar Plt Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).
Anak tersebut tidak terima dituduh mencuri benang layangan kemudian pergi dari lapangan tersebut. Tak lama kemudian dia kembali bersama dengan pria bernama DA (32).
"Tiba-tiba laki-laki tersebut menembak kearah korban beberapa kali mengenai bagian tangan dan kaki. Pelaku dan anak tersebut pergi begitu saja meninggalkan korban di TKP," ujarnya.
Akibat tembakan tersebut korban mengalami beberapa luka.. Pelaku diduga melepas 8 peluru, 4 diantaranya mengenai tubuh korban.
"Kerugian yaitu luka berlubang atau terbuka pada lengan kiri bagian bawah, lengan kiri bagian atas dekat siku dan mata kaki kanan luka berdiameter 4 mm," ungkap Gandung.
Pelaku Ditangkap.
Gandung bilang, berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi di TKP, unit Reskrim polsek Mantrijeron dapat mengungkap dan mengamankan pelaku di rumahnya berikut barang bukti berupa satu unit airgun jenis Glock 22 itu dan membawa ke Mako Polsek Mantrijeron untuk proses lebih lanjut.
Usai menjalani pemeriksaan, DA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
DA disangkakan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Sedangkan pasal kedua yakni Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak.
"Pasal 351 ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan, dan UU Darurat ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," jelas Gandung saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
Pelaku Pegawai Outsourcing Satpol PP
Pelaku penembakan itu ternyata ternyata tercatat sebagai pegawai alih daya di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat. Menurutnya, DA bertugas membantu pengamanan di lingkungan Balai Kota Jogja.
"Iya pegawai outsourcing oleh PT ditempatkan membantu ketugasan di Satpol PP," jelas Octo saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).
"Di bidang pengamanan, membantu pengamanan di Balai Kota Jogja," sambungnya.
Terkait nasib DA sebagai petugas di Satpol PP Jogja usai terjerat masalah hukum ini, Octo mengatakan hal itu kewenangan perusahaan penyalur outsourcing. Jika DA otomatis diberhentikan, maka Octo akan meminta tenaga pengganti ke perusahaan itu.
"Jadi kalau kaitan dengan status kepegawaiannya kan kami berkontraknya dengan PT, yang bersangkutan berkontraknya dengan PT-nya tersebut jadi tidak langsung ke kami," ujar Octo.
"Kami mintakan ke PT-nya untuk bisa mencukupkan ketugasan yang bersangkutan itu gimana, meskipun mungkin tidak satu dua hari atau sepekan bisa mendapatkan pengganti tetapi kami serahkan sepenuhnya ke perusahaan yang bersangkutan," pungkasnya.
(ahr/ahr)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar