Anies Ungkap Kata-kata Tom Lembong: Tuhan Berpihak Jalan Kebenaran

Nasional

Anies Ungkap Kata-kata Tom Lembong: Tuhan Berpihak Jalan Kebenaran

Taufiq Syarifudin - detikJogja
Jumat, 01 Agu 2025 14:50 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama pakar hukum Refly Harun menjenguk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Anies Baswedan menjenguk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Foto: Andhika Prasetia
Jogja -

Anies Baswedan mengungkap kata-kata Tom Lembong seusai mendapat abolisi dari pemerintah. Hal itu diungkapkan Anies usai menjenguk eks Menteri Perdagangan itu di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Beliau mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Dan beliau mengatakan god works in misterious ways, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga," kata Anies seusai menjenguk Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), dilansir detikNews.

Anies mengatakan Tom Lembong dan keluarga bahagia atas pemberian abolisi. Dia sempat mengobrol banyak dengan Tom saat bertemu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir Bu Ciska, beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur," kata Anies.

ADVERTISEMENT

Anies juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi. Dia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui abolisi ini.

"Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi, dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga," ucapnya.

Anies mengatakan momen ini adalah momen yang bahagia bagi keluarga Tom Lembong. Sebab, sejak hampir setahun ini Tom Lembong terpisah dengan keluarganya.

Seperti diketahui, dilansir detikNews, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads