Pakar Hukum UGM Soroti Pertimbangan di Balik Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto

Pakar Hukum UGM Soroti Pertimbangan di Balik Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 01 Agu 2025 13:53 WIB
Tom dan Hasto.
Tom dan Hasto. Foto: 20Detik
Sleman -

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pakar Hukum Pidana UGM menyoroti pertimbangan di balik abolisi dan amnesti itu.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Muhammad Fatahillah Akbar SH, mengatakan pemberian amnesti dan abolisi itu adalah kewenangan presiden dan sebelumnya telah diusulkan ke DPR.

"Amnesti dan abolisi kan memang hak prerogatif presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar," kata Akbar saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.

"Tapi Pasal 14 ayat 2, amnesti dan abolisi itu diajukan ke DPR karena dia bernuansa memang politik. Ada pertimbangan politik di dalamnya sehingga ke DPR," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum atau proses peradilan yang sedang berlangsung.

"Nah, tetapi yang harus ditegaskan begini. Kalau seharusnya, kalau abolisi itu kan menghapus penuntutan dan proses hukum. Jadi kalau dia belum inkrah, dia pakainya abolisi. Kalau amnesti itu menghapus eksekusi pidananya. Jadi kalau sudah inkrah," jelas Akbar.

Dia menilai pemberian abolisi kepada Tom Lembong karena yang bersangkutan mengajukan banding. Oleh sebab itu, kasus tersebut dinyatakan belum inkrah.

"Tapi saya perlu mendalami juga, apa mungkin karena kalau Tom Lembong itu sudah banding. Hasto belum, itu mungkin salah satunya. Tapi kan kita tidak tahu juga. Karena kan kalau tidak banding kan dia kalau tujuh hari inkrah hari ini. Inkrah berarti itu menjadi amnesti kalau sudah inkrah. Kalau belum inkrah dia abolisi," terangnya.

Di sisi lain, Akbar juga ingin mengetahui pertimbangan Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti terhadap keduanya.

"Pertimbangan apa? Apakah bisa di-publish juga surat abolisi dan amnestinya itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan apa," ucapnya.

"Tapi kalau ini memang hak prerogatif, tapi memang perlu dipertanyakan juga mengapa dilakukan. Dan bagaimana kira-kira, yang perlu dipertanyakan sebenarnya bagaimana Kejaksaan Agung dan KPK juga menyikapi ke depan," imbuh Akbar.

Lebih lanjut, pemberian abolisi dan amnesti tidak serta-merta membuat jaksa maupun pengadilan melakukan kesalahan dalam dakwaan dan vonis. Menurutnya, proses penuntutan dan proses persidangan sudah dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi dari masing-masing.

"Tetapi memang ini kewenangan eksekutif untuk mengeluarkan hak prerogatifnya dan kewenangan yudikatif untuk kemudian memutus sesuai dengan fungsinya masing-masing," kata Akbar.

Oleh karena itu, dia melihat kewenangan yudikatif dalam memutus perkara itu sudah sesuai dengan porsinya.

"Ini bukan, menurut saya bentuk koreksi terhadap kekuasaan yudikatif," tegasnya.

Akbar melanjutkan, dengan diberikannya abolisi dan amnesti maka keduanya tidak perlu menjalani konsekuensi hukum yang menyertai.

"Ya keduanya kita katakan yang mendapatkan hak tersebut (bebas) sehingga diselesaikan proses hukumnya. Tidak ada, tidak dapat lagi menjalani semua konsekuensi hukum dari putusan pengadilan," pungkasnya.

Istana Sebut demi Persatuan

Dilansir detikNews, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Wamensesneg Juri Ardiantoro mengatakan Tom dan Hasto memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi dan amnesti demi persatuan.

"Tapi terkait dengan isu ini pada pokoknya adalah bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan HUT ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama atau pun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," kata Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8).

Juri menjelaskan abolisi dan amnesti ini demi keutuhan bangsa. Juri mengatakan amnesti dan abolisi ini diberikan Prabowo Subianto untuk persatuan dan kesatuan.

"Ya, kita sudah tahu semua bahwa prinsip Bapak Presiden, Pak Prabowo, di dalam memegang pemerintahan ini bahwa intinya kalau kita ingin maju, maka semua harus bersama-sama. Bergotong-royong, persatuan menjadi penting. Jadi semua elemen, semua unsur, semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh Bapak Presiden," ujar Juri.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads