Pengacara Tom Lembong Dapat Kabar Keppres Abolisi Terbit Hari Ini

Nasional

Pengacara Tom Lembong Dapat Kabar Keppres Abolisi Terbit Hari Ini

Taufik Syarifudin - detikJogja
Jumat, 01 Agu 2025 14:09 WIB
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (Taufik/detikcom)
Foto: Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (Taufik/detikcom)
Jogja -

Tim Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, mengaku mendapat kabar surat keputusan presiden (keppres) terkait abolisi Tom Lembong terbit hari ini.

Hari pun sudah bertemu langsung dengan Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, hari ini. Dia juga sudah berdiskusi tentang pemberian abolisi ini.

"Alhamdulillah, intinya, kita menerima abolisi ini, dan saat ini lagi ada pemrosesan untuk administrasinya. Hari ini yang kami dengar bahwa keppresnya akan dikeluarkan hari ini. Semoga proses administrasi ini bisa berlangsung lebih cepat karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini," kata Ari di Rutan Cipinang, Jaktim, dikutip dari detikNews, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari menjelaskan saat ini pihak Rutan Cipinang tengah menanti proses administrasi untuk pembebasan Tom Lembong. Dia berharap pihak kejaksaan bisa segera tiba di rutan.

ADVERTISEMENT

"Tadi juga pihak rutan menyampaikan mereka menunggu juga dari kejaksaan. Nanti kejaksaan diharapkan bisa datang ke sini untuk mengurus administrasi dan bisa mengeluarkan Pak Tom," ucapnya.

Ari menegaskan meski menerima abolisi dari pemerintah, pihaknya tak serta merta mengakui bersalah dalam kasus impor gula.

"Nah, kaitan dengan abolisi ini, perlu kami sampaikan, ini bukan kaitan mengakui kesalahan karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi tidak ada yang perlu diakui. Tapi kaitan abolisinya adalah mengesampingkan proses hukum itu karena demi kepentingan politik," ungkapnya.

Ari menyebut Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada Prabowo hingga masyarakat atas abolisi yang diterimanya. Ari menyebut kliennya menilai hal tersebut sebagai hasil dukungan dari masyarakat selama kasusnya berjalan.

"Pak Tom tadi juga menyampaikan ini semua berkat dukungan dari masyarakat, dari semua media, dari semua tokoh-tokoh, tokoh politik, tokoh akademik, guru-guru besar, ada ratusan yang telah membuat amicus curiae. Dan juga Pak Tom juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden, Kepala Negara, yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR," katanya.

Sebagai informasi, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi dan amnesti. Pemberian abolisi itu di antaranya untuk Tom Lembong dan amnesti Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara di kasus impor gula. Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Tom Lembong menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta meski memahami hal itu melanggar aturan. Hakim mengatakan penerbitan izin itu dilakukan tanpa rekomendasi dari pihak Kementerian Perindustrian.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads