Penampakan Hasto Berompi Oranye Saat Keluar Rutan KPK Usai Dapat Amnesti

Nasional

Penampakan Hasto Berompi Oranye Saat Keluar Rutan KPK Usai Dapat Amnesti

Adrial Akbar - detikJogja
Jumat, 01 Agu 2025 13:15 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tampak tersenyum lebar saat tiba di Rumah Tahanan KPK, Jumat (1/8/2025) siang. Ia sempat melambaikan tangan ke arah para jurnalis sebelum masuk ke dalam gedung.
Senyum Hasto Setelah Mendapat Amnesti Presiden (Foto: Ari Saputra)
Jogja -

DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap Sekjen DPP PDIP Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto tampak keluar rutan KPK dengan memakai baju tahanan dan berkacamata hitam.

Dilansir detikNews, Jumat (1/8/2025), Hasto keluar dari rutan KPK pukul 09.05 WIB. Hasto terlihat keluar rutan dengan rompi oranye tahanan KPK.

Hasto tampak membawa sebuah tas gendong hitam dan berkaca mata hitam. Hasto pun sempat berbincang dengan orang-orang yang menunggunya keluar rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengepalkan tangan ke awak media. Tangan Hasto terlihat masih diborgol dan kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan KPK.

Tak lama Hasto kembali ke rutan KPK pada pukul 10.47 WIB. Hasto ternyata pergi berobat. Dia tampak menumpang mobil yang sama dengan yang ditumpanginya saat keluar rutan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Hasto keluar dari rutan KPK dengan mengenakan baju tahanan setelah menerima amnesti dari pemerintah. KPK mengatakan Hasto pergi untuk berobat.

"Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (1/8).

Hasto Diberi Amnesti

Sebagai informasi, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana. Salah satunya Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Persetujuan atas Surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI Harun Masiku, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Namun, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads