Senin 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional!

Nasional

Senin 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional!

Rolando Fransiscus Sihombing - detikJogja
Jumat, 01 Agu 2025 12:20 WIB
HUT ke-80 RI Semakin Dekat, Ini Aturan Memasang Bendera Merah Putih yang Benar
Ilustrasi HUT ke-80 RI. Foto: Getty Images/alvarobueno
Jogja -

Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pada hari libur tersebut, pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkannya untuk perlombaan dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI.

"Ada satu hadiah lagi ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025), dikutip dari detikNews.

Diketahui, Mensesneg Prasetyo Hadi telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait perayaan HUT ke-80 RI pada 28 Juli 2025. Ia meminta seluruh kantor kementerian hingga Pemda memasang bendera Merah Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SE tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga turut menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 Rl tahun 2025. Sepanjang tanggal 1-31 Agustus 2025, semua kementerian/lembaga diimbau memasang dekorasi dan memasang bendera Merah Putih di kantor masing-masing.




(dil/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads