Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pada hari libur tersebut, pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkannya untuk perlombaan dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI.
"Ada satu hadiah lagi ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025), dikutip dari detikNews.
Diketahui, Mensesneg Prasetyo Hadi telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait perayaan HUT ke-80 RI pada 28 Juli 2025. Ia meminta seluruh kantor kementerian hingga Pemda memasang bendera Merah Putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga turut menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 Rl tahun 2025. Sepanjang tanggal 1-31 Agustus 2025, semua kementerian/lembaga diimbau memasang dekorasi dan memasang bendera Merah Putih di kantor masing-masing.
(dil/aku)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu