2 Pengedar Sabu Jaringan Jogja-Sidoarjo Divonis 20 Tahun Bui

2 Pengedar Sabu Jaringan Jogja-Sidoarjo Divonis 20 Tahun Bui

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 22 Jul 2025 16:24 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi Sidang Vonis. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Sleman -

Dua terdakwa pengedar sabu jaringan Jogja-Sidoarjo divonis penjara 20 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan pidana mati.

Untuk diketahui, perkara tersebut teregister di PN Sleman dengan No 117/Pid.Sus/2025/PN Smn. Sidang putusan dilaksanakan pada Selasa (22/7).

"Untuk putusannya 20 tahun penjara," kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono saat dihubungi wartawan, Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih menyatakan terdakwa I Taufan Hariadi Rianto Bin Budiono dan terdakwa II Ricky Hartono Bin Haryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram dan sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Taufan Hariadi Rianto Bin Budiono dan terdakwa II Ricky Hartono Bin Haryono tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan," demikian bunyi amar putusan hakim PN Sleman.

ADVERTISEMENT

Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana mati terlalu berat bagi diri para terdakwa.

"Majelis berpendapat bahwa para terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki diri di dalam penjara dan menjadi orang yang lebih baik bila sudah selesai menjalani hukumannya kelak, sehingga pidana penjara yang paling tepat dijatuhkan kepada para terdakwa," ucap majelis hakim.

Adapun keadaan yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang bisa merugikan masa depan bangsa. Para terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkoba.

Sementara keadaan yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan. Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Atas putusan tersebut, JPU yang diwakili Hanifah dan Euis Ratnawati menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa I menerima putusan dan terdakwa II mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menuntut hukuman mati terhadap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran sabu Sidoarjo-Jogja yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda DIY dengan barang bukti 10 kilogram sabu.

Juru bicara PN Sleman, Cahyono, mengatakan dalam perkara No 117/Pid.Sus/2025/PN Smn, telah dilaksanakan sidang tuntutan pada Selasa (24/6) lalu. Dalam amar tuntutan, JPU menuntut kedua terdakwa yakni Taufan Hariadi Rianto bersama-sama dengan Ricky Hartono masing-masing pidana mati.

"Tuntutannya (pidana) mati," kata Cahyono saat dihubungi detikJogja, Selasa (15/7/2025).

Mengutip laman sipp.pn-sleman.go.id, dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa I Taufan Hariadi Rianto Bin Budiono bersama-sama dengan Terdakwa II Ricky Hartono Bin Haryono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Taufan Hariadi Rianto Bin Budiono dan terdakwa II Ricky Hartono Bin Haryono masing-masing dengan pidana mati," bunyi amar tuntutan tersebut.




(dil/apu)

Hide Ads