Maling Bermobil Gasak Rambu di Bantul Ternyata Pakai Pelat Merah Palsu

Maling Bermobil Gasak Rambu di Bantul Ternyata Pakai Pelat Merah Palsu

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 11 Jul 2025 13:48 WIB
Polisi saat mengamankan pikap pelat merah yang digunakan pelaku untuk memotong rambu petunjuk Jalan di Jalan Barongan, Imogiri, Bantul, Kamis (10/7/2025).
Polisi saat mengamankan pikap pelat merah yang digunakan pelaku untuk memotong rambu petunjuk Jalan di Jalan Barongan, Imogiri, Bantul, Kamis (10/7/2025). Foto: Dok Polres Bantul
Bantul -

Seorang maling yang menggunakan mobil pikap pelat merah ditangkap usai tepergok tengah memotong rambu lalu lintas di Jalan Barongan, Imogiri, Bantul pada Kamis (10/7). Pelat merah yang digunakan ternyata palsu.

Sebelumnya mobil pelat merah itu disebut merupakan mobil dengan pelat asli milik Dishub yang telah berpindah tangan karena dilelang. Setelah didalami ternyata terungkap bahwa mobil itu menggunakan pelat palsu.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan bahwa polisi telah melakukan penyelidikan mendalam soal pikap pelat merah yang digunakan pelaku pencurian rambu-rambu lalu lintas. Hasilnya, pelat nomor pada pikap terdaftar di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bantul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon maaf, dari hasil penyelidikan menyebut bahwa pelat nomor itu asli milik Dishub Bantul," katanya saat dihubungi detikJogja, Jumat (11/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan terbaru diketahui pelat tersebut merupakan pelat buatan sendiri. Begitu pula dengan pikap, Jeffry menyebut jika pikap itu ternyata bukan pikap hasil lelang dari Pemkab Bantul.

ADVERTISEMENT

"Jadi pelaku memalsukan pelat nomor itu alias buat sendiri, dan untuk mobil pikap adalah mobil sewaan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jeffry menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang memotong rambu-rambu di Jalan Barongan siang tadi. Selanjutnya, polisi langsung menuju ke lokasi tersebut.

"Sampai di lokasi ternyata memang ada seseorang dengan mobil pikap pelat merah bernomor polisi AB 1045 UB memotong rambu-rambu petunjuk jalan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (10/7/2025).

Menyoal pikap pelat merah yang digunakan YP, Jeffry menyebut bahwa mobil itu merupakan kendaraan pinjaman. Mobil itu dulunya mobil operasional pemerintah namun sudah dilelang.

"Mobil pelat merah itu hasil lelang, jadi kepemilikannya sudah bukan punya dinas. Tapi sama yang punya belum dibalik nama, dan mobil dipinjam pelaku," katanya.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads