Operasi Patuh Progo Jogja, 7 Pelanggaran Ini Langsung Ditilang

Operasi Patuh Progo Jogja, 7 Pelanggaran Ini Langsung Ditilang

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 11 Jul 2025 19:21 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu-lintas (Polantas)
Ilustrasi Polisi Lalu-lintas (Polantas). Foto: Ari Saputra
Jogja - Polresta Jogja menggelar Operasi Patuh Progo 2025 pekan depan. Ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi atensi untuk ditilang dalam operasi ini.

Kasatlantas Polresta Jogja AKP Alvian Hidayat mengatakan operasi Patuh Progo akan digelar mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

"Mulai hari ini sampai besok Minggu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Alvian saat ditemui di Mapolresta Jogja, Jumat (12/7/2025).

Alvian melanjutkan, terdapat tujuh pelanggaran lalin yang menjadi atensi dalam operasi ini. Hal itu merujuk pada arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Tujuh pelanggaran ini yang disinyalir meningkatkan fatalitas atau cenderung meningkatkan risiko laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," ujar Alvian.

Tujuh pelanggaran itu antara lain pengendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari 1 orang, dan tidak menggunakan helm SNI atau safety belt.

Kemudian berkendara dalam pengaruh alkohol atau minuman keras, berkendara melawan arus, serta berkendara melewati batas kecepatan maksimum.

"Dari tujuh ini, setelah (informasi) kami posting Ops Patuh Progo, masyarakat menyampaikan keluhan soal knalpot yang tidak sesuai spek, Itu juga tetap menjadi atensi kita," ungkap Alvian.

Alvian menambahkan, untuk pelanggaran knalpot brong fokusnya adalah agar knalpot tak sesuai standar itu tidak digunakan lagi. Jadi meskipun yang ditilang adalah surat-suratnya, namun harus ada bukti knalpot brong itu tidak digunakan lagi.

"Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan dan PN karena pembayaran denda ada di sana, jika ada pelanggaran knalpot tidak sesuai spek itu tetap (diproses) di pos Pingit," jelasnya.

"Tujuannya untuk yang bersangkutan membawa kendaraannya dan memperlihatkan memang sudah diganti (knalpot standar)," sambungnya.

Alvian menambahkan, terkait pelanggaran knalpot brong menurutnya tidak penyitaan, namun penyerahan secara sukarela.

"Jika tidak mau menyerahkan dengan sukarela kita nanti minta lampiran bahwa yang bersangkutan tidak akan menggunakan knalpot tak sesuai spek lagi. Yang menyerahkan juga ada surat pernyataan bersedia menyerahkan," ujarnya.

Lebih lanjut Alvian menegaskan dalam operasi Patuh Progo 2025 ini pihaknya juga akan melakukan tilang di tempat jika menemukan pelanggaran.

"Tilang ada, tetap, namanya operasi patuh harapannya itu masyarakat patuh pada aturan, makannya tetap ada tilang. Tapi kita tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi," terangnya.

"Ya tindak di tempat, jadi tidak ada lagi namanya penindakan harus kesana kemari, setiap anggota dalam operasi ini sudah dibekali blangko tilang, untuk teguran juga ada blangkonya," tegas Alvian.


(dil/afn)

Hide Ads