Sejoli Gay di Aceh Tepergok Bercinta di Toilet, Ini Ancaman Hukumnya

Regional

Sejoli Gay di Aceh Tepergok Bercinta di Toilet, Ini Ancaman Hukumnya

Agus Setyadi - detikJogja
Rabu, 09 Jul 2025 23:24 WIB
ilustrasi LGBT, LGBT, Gay, sex, lesbian, transgender (Andhika-detikcom)
Foto: ilustrasi LGBT (Andhika-detikcom)
Jogja -

Dua pria yang diduga pasangan sesama jenis (gay/liwath) ditangkap karena tepergok berhubungan badan di toilet Taman Sari, Banda Aceh. Keduanya menjalani persidangan di Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh. Segini ancaman hukumannya.

Dilansir detikSumut, kedua terdakwa berinisial QH (20) dan RA (21). Mereka sudah dua kali menjalani persidangan. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
dijadwalkan Senin (14/7) pekan depan.

"Mengingat kasus tersebut merupakan kasus asusila, maka persidangan dilakukan secara tertutup untuk umum berdasarkan penetapan hakim majelis," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Putra Masduri kepada wartawan, Rabu (9/7/2025), dikutip dari detikSumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kasus itu bermula saat Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mendapat laporan adanya pasangan diduga liwath pada Rabu (16/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam pemeriksaan, keduanya disebut mengaku usai melakukan hubungan sejenis.

Setelah berkas pemeriksaan lengkap, penyidik polisi syariah melimpahkan kasus itu ke Kejari Banda Aceh pada 19 Juni lalu. Sidang pertama digelar Selasa 1 Juli dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kedua terdakwa didakwa melanggar Qanun Jinayah.

ADVERTISEMENT

"Mereka didakwa dengan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait perbuatan liwath," jelasnya.

Kedua terdakwa terancam hukuman cambuk maksimal 100 kali atau penjara maksimal 100 bulan atau denda maksimal 100 gram emas. Selama proses hukum, Keduanya juga ditahan.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads