Kasus dukun cabul terungkap di Magetan. Pelaku pria berinisial A (40) memperdaya korban anak di bawah umur dengan dalih korban dihamili makhluk halus.
Dikutip dari detikJatim, pelaku merupakan seorang residivis.
"Pelaku seorang residivis tahun 2012," ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (9/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erik menjelaskan, pada tahun 2012, tersangka A terjerat kasus yang sama, yaitu pencabulan anak di bawah umur. Ia telah bebas dari penjara pada tahun 2017 setelah menjalani hukuman 8 tahun.
"Tersangka yang sudah ada residivis kasus dalam kasus sama tahun 2012. Kemudian keluar penjara setelah 8 tahun pada 2017 keluar," jelas Erik.
Erik menyampaikan terungkapnya kasus pencabulan dengan dalih pengobatan pengambilan janin akibat dihamili makhluk halus atas laporan orang tua. Korban berperilaku aneh tidak seperti biasanya dan membuat kecurigaan orang tua.
"Orang tua curiga dengan perubahan sikap korban," ungkap Erik.
Erik menambahkan, tindakan pelaku tersebut hanyalah modus belaka. Padahal, para korban tidak hamil.
"Padahal korban kenyataannya tidak hamil. Jadi hanya modus," tandas Erik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada korban lain dari aksi bejat pelaku.
"Ada korban lain. Tapi keluarga belum melapor," ujar Erik saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (9/7/3025).
Erik menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku sama dengan kasus-kasus sebelumnya. Pelaku akan mencari kontak calon korban dan menakut-nakuti mereka dengan mengatakan bahwa mereka dihamili oleh makhluk halus.
"Modus sama dengan dalih pengobatan karena korban disebut dihamili makhluk halus. Korban yang ketakutan menuruti kemauan korban hingga melakukan ritual di hotel kawasan wisata Sarangan," jelas Erik.
Pelaku menyarankan agar korban mengirimkan foto wajah dan foto tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air putih. Foto-foto tersebut disebut sebagai syarat untuk proses penghilangan janin di sebuah hotel di Sarangan.
"Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut. Dengan dalih itu, korban diperdaya dan diajak berhubungan seksual," papar Erik.
Erik menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar," tandas Erik.
(rih/afn)












































Komentar Terbanyak
Daerahnya Dilanda Bencana, DPRD Padang Pariaman Malah Kunker ke Sleman
Alasan DPRD Padang Pariaman Tetap Kunker ke Sleman Saat Dilanda Bencana
Inara Rusli Akhirnya Buka Suara soal Isu Perselingkuhan, Akui Nikah Siri