Korban dukun cabul di Magetan dengan dalih dihamili makhluk halus bertambah. Pelaku berinisial A (40) itu tidak hanya memperdaya siswi SMP, tapi juga siswi SD.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan, untuk korban SD pihak keluarga belum melaporkan.
"Ada korban lain masih duduk di bangku SD. Tapi keluarga belum melapor," ujar Erik saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (9/7/3025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erik menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku sama dengan kasus-kasus sebelumnya. Pelaku akan mencari kontak calon korban dan menakut-nakuti mereka dengan mengatakan bahwa mereka dihamili oleh makhluk halus.
"Modus sama dengan dalih pengobatan karena korban disebut dihamili makhluk halus. Korban yang ketakutan menuruti kemauan korban hingga melakukan ritual di hotel kawasan wisata Sarangan," jelas Erik.
Pelaku menyarankan agar korban mengirimkan foto wajah dan foto tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air putih. Foto-foto tersebut disebut sebagai syarat untuk proses penghilangan janin di sebuah hotel di Sarangan.
"Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut. Dengan dalih itu, korban diperdaya dan diajak berhubungan seksual," papar Erik.
Erik menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar," tandas Erik.
Sebelumnya nasib pilu dialami seorang siswi SMP di Kecamatan Sidorejo, Magetan yang menjadi korban pemerkosaan dukun cabul. Pelaku berinisial A (40) memperdaya korban dengan dalih menyebut korban dihamili oleh makhluk halus.
Pelaku mengaku bisa menghilangkan janin dalam kandungan korban yang masih berusia 15 tahun. Lalu, pelaku mengajak korban untuk melakukan pengobatan spiritual di hotel hingga disetujui.
(auh/hil)