Hakim Tolak Gugatan Praperadilan ke Polda DIY soal Tambang Ilegal Kali Progo

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan ke Polda DIY soal Tambang Ilegal Kali Progo

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 09 Jul 2025 14:17 WIB
Suasana sidang praperadilan di PN Sleman, Kamis (3/7/2025).
Suasana sidang praperadilan di PN Sleman, Kamis (3/7/2025). Foto: dok. detikJogja
Sleman -

Gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Kapolda DIY dan Kepala BBWSSO terkait penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal di Kali Progo ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Putusan praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal Intan Tri Kumalasari.

Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Muhammad Hindratno, Agus Candra Pramudiana dan Bambang Hermanto dari LSM Sapu Jagad Gunung. Gugatan tersebut teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Smn yang didaftarkan pada 13 Juni 2025.

Juru bicara PN Sleman, Cahyono, mengatakan pembacaan putusan dilakukan pada Selasa (8/7) kemarin. Hakim Intan Tri Kumalasari dalam perkara tersebut menolak permohonan pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk gugatan tersebut, putusan hakim menolak," kata Cahyono saat dihubungi wartawan, Rabu (9/7/2025).

Sebelum membacakan amar putusan, hakim Intan membacakan pertimbangannya. Yakni hakim menilai pemohon tidak bisa membuktikan adanya surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon I (Kapolda DIY).

ADVERTISEMENT

Pada faktanya berdasarkan Termohon I belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) terhadap penambangan pasir tanpa izin di sekitar Sungai Progo sebagaimana dalam dalil permohonan pemohon.

Hakim melanjutkan, dalam pertimbangannya, saat ini sudah ditetapkan satu orang menjadi tersangka sehingga penghentian penyidikan secara diam-diam sebagaimana yang dimaksud dalam dalil pemohon bukanlah sebagai salah satu obyek pengujian dalam praperadilan.

Atas putusan itu salah satu kuasa hukum pemohon, Ardian Pratomo, mengapresiasi putusan hakim. Meski demikian dia berharap proses penanganan perkara dilanjutkan agar bisa menjerat lebih banyak tersangka dalam kasus ini.

"Meskipun begitu namun ada sedikit kecewa dalam perkara ini. Karena yang menjadi tersangka hanya satu dari sekian banyak terduga pelaku penambangan ilegal tersebut," ujar Ardian saat dihubungi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Kapolda DIY Heru Nurcahya mengatakan putusan hakim sudah sesuai dengan keterangan para saksi yang dihadirkan. Dia juga menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada penghentian kasus seperti dalil pemohon.

"Sampai sekarang proses itu masih berjalan bahkan tahap satu sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Heru.




(afn/rih)

Hide Ads