Polisi Kantongi Terduga Pelaku Perusakan Mobil Patroli Polsek Godean

Polisi Kantongi Terduga Pelaku Perusakan Mobil Patroli Polsek Godean

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Sabtu, 05 Jul 2025 11:19 WIB
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Sabtu (5/7/2025)
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Sabtu (5/7/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Polisi mengantongi pelaku perusakan mobil patroli Polsek Godean yang menjadi sasaran amuk massa driver pengantar makanan online di Padukuhan Bantulan, Godean, Sleman, dini hari tadi. Aksi tersebut buntut dugaan penganiayaan yang menimpa rekan sesama driver.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan bilang terkait perusakan itu polisi telah membuat laporan model A.

"Sekarang berkaitan dengan kejadian tadi, kita sudah buatkan LP A untuk pengerusakan mobilnya," kata Agha saat ditemui wartawan di Mapolresta Sleman, Sabtu (5/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agha mengatakan pihaknya saat ini sudah mengantongi nama-nama pelaku yang diduga melakukan perusakan. Para pihak itu dalam waktu dekat akan dipanggil.

ADVERTISEMENT

"Nama-nama dan pelaku-pelaku oknum yang merusak mobil tersebut sudah kita kantongin. Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan," ujarnya.

Soal pelaku perusakan mobil, dari video yang beredar, Agha menyebut dilakukan oleh puluhan orang.

"Kalau dari video ya puluhan sebenarnya ya, tapi kita coba semaksimal mungkin," ucapnya.

Pihaknya pun sudah meminta keterangan dari warga dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku.

"Dari warga-warga juga kita sudah dari rekaman-rekaman yang tadi pagi kita sudah dapat, sudah mengantongilah nama pelakunya," ucapnya.

Dia menyayangkan adanya aksi perusakan ini. Padahal korban sebenarnya sudah menyerahkan kasus ini untuk ditangani pihak kepolisian.

"Maksudnya rekan-rekan ojek online mungkin solidaritasnya tinggi, tapi jangan sampai dengan solidaritas yang tinggi malah terjadi tindak pidana lainnya. Toh juga maksudnya dari pihak korban pun, kalau emang sebenarnya korban juga sudah memasrahkan kepada pihak polisian untuk ditangani," ujarnya.

Nantinya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.




(ams/ams)

Hide Ads