Dua pria ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus melalui aplikasi kencan OMI. Pelaku ditangkap petugas pada 16 Juni lalu di dua lokasi berbeda.
Para pelaku yang ditangkap yakni inisial DM (37) warga Gresik dan ORN (43) warga Bandung Barat. Sementara korban yakni ibu rumah tangga inisial HY (44) warga Tegalrejo, Kota Jogja.
"Modus pelaku ini mengajak kenalan lewat aplikasi OMI kemudian mengajak ketemu korban dengan iming-iming akan memberikan pinjaman kepada korban," kata Kapolsek Ngaglik AKP Yuliyanto saat rilis kasus di Polsek Ngaglik, Selasa (24/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuliyanto bilang, awalnya ORN yang merupakan pengangguran mengajak DM untuk melakukan penipuan. ORN lalu mengunduh aplikasi OMI. Lalu pada 23 Mei, pelaku berkenalan dengan korban. Komunikasi berjalan dan pelaku menawarkan uang ke korban.
"Di aplikasi itu pelaku menawarkan ke korban butuh uang atau tidak dan kebetulan korban butuh karena untuk bayar uang sekolah anak," jelasnya.
Gayung bersambut, korban dan pelaku sepakat bertemu di parkiran barat Monjali pada Kamis (12/6) sore. Di sana, kedua pelaku sudah menunggu dan kemudian ORN meminjam motor korban.
"Setelah bertemu, pelaku ORN meminjam motor korban untuk ke supermarket buat ambil uang di ATM dan beli rokok, selang 30 menit pelaku kembali dengan alasan ATM eror," katanya.
Alasan yang sama juga digunakan oleh DM untuk meminjam motor korban ke ATM. Sementara ORN menunggu bersama korban. Di sela menunggu itu, ORN izin ke kamar mandi dan salat Maghrib. Akan tetapi setelah ditunggu, kedua orang itu tak kunjung kembali.
"HY menunggu di situ tapi keduanya tidak kembali. Saat dihubungi, nomor kontak pelaku sudah tidak aktif," katanya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke polisi. Hasil penyelidikan, kedua pelaku bisa ditangkap. Namun motor korban sudah dijual oleh para pelaku.
"DM ditangkap di kosnya daerah Jombor. Kemudian ORN di Terminal Jombor. ORN ini pengangguran yang tinggalnya nggak tentu, kadang di masjid, kadang di terminal," ungkapnya.
Yuli melanjutkan, motor milik korban ternyata sudah sempat dijual oleh apra pelaku di daerah Jawa Tengah. Hasil penjualan itu digunakan untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motor dijual di daerah Jawa Tengah Rp 2,3 juta dibelikan hp dan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya Rp 350 ribu kami jadikan barang bukti," ujarnya.
Untuk saat ini, polisi masih berupaya menemukan kendaraan korban yang telah dijual pelaku. Sementara kedua tersangka telah ditahan di Polsek Ngaglik dan terancam Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara.
(apl/afn)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan