Novel Baswedan Eks KPK Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Eks KPK Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Indra Komara - detikJogja
Senin, 16 Jun 2025 14:24 WIB
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (Anggi/detikcom).
Foto: Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (Anggi/detikcom).
Jogja -

Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pendamping kementerian guna mendongkrak penerimaan negara di berbagai sektor. Adapun eks penyidik KPK Novel Baswedan dipilih menjadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.

Dilansir detikNews, seperti dalam keterangan tertulis yang dilihat pada Senin (16/6/2025), Herry Muryanto menjabat sebagai Kepala Satgassus. Anggotanya yang berpengalaman dalam menangani kasus korupsi merupakan mantan pegawai KPK. Mereka juga ahli dalam hal tata kelola pemerintahan dan tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi sebelumnya.

Anggota Satgassus, Yuni Purnomo Harahap, menerangkan Satgassus telah berkoordinasi selama 6 bulan dengan sejumlah kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, serta yang terbaru Kementerian Kelautan, dan Kementerian Perikanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat kondisi lapangan, Satgassus terjun langsung di pelabuhan di Jawa Timur pada 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali pada 11-13 Juni 2025.

Dia mengatakan, Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, Hotman Tambunan, memetakan sektor perikanan yang berpotensi dalam mendongkrak pendapatan negara. Sebabnya, Satgassus memberi pendampingan terhadap pemangku kepentingan lintas lembaga, kementerian, dan instansi, seperti Kementerian Perikanan, Kementerian Kelautan, Kementerian Perhubungan, dan pemprov.

ADVERTISEMENT

"Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat," kata Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis

Setelah mengunjungi dua pelabuhan perikanan yakni Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Jawa Timur; dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Bali, Satgassus menemukan masalah yang perlu untuk segera ditangani. Hal itu dilakukan untuk mendongkrak PNBP sebab banyak kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30 GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut namun tidak mengantongi izin penangkapan ikan.

"Dengan demikian, atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBP-nya. Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama," ujar Yudi.




(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads