Tersangka Kasus Penukaran Pelat Nomor BMW Christiano Segera Ditetapkan

Tersangka Kasus Penukaran Pelat Nomor BMW Christiano Segera Ditetapkan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 09 Jun 2025 14:41 WIB
Sedan BMW 320i penabrak motor Vario di Jalan Palagan, Ngaglik, diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, Senin (26/5/2025).
Sedan BMW 320i penabrak motor Vario di Jalan Palagan, Ngaglik, diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, Senin (26/5/2025). Foto: dok. detikJogja
Sleman -

Polresta Sleman menaikkan status penanganan kasus penggantian pelat mobil BMW yang dikendarai Christiano Tarigan (21), usai terlibat kecelakaan dengan Argo Ericko Achfandi (19), dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan mengatakan pihaknya telah menaikkan status penanganan kasus penggantian pelat nomor sedan BMW itu ke penyidikan pada Sabtu (7/6) lalu.

"Sabtu kemarin baru kita naikkan ke sidik," kata Agha saat dihubungi wartawan, Senin (9/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agha bilang, tiga terduga yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini yakni pria berinisial IV, WI, dan NR, telah memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, mereka mangkir pada pemanggilan pertama.

"Sudah (hadir). Ketiganya hadir dalam pemeriksaan ulang setelah terbit LP. Setelah kita sidik, baru kita tetapkan tersangka," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi telah melakukan pemanggilan pertama terhadap tiga terduga pelaku pengganti pelat BMW milik Christiano yakni inisial IV, WI, dan NR pada Senin (2/6). Karena ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan, penyidik mengirimkan surat panggilan kedua.

"Kita lakukan panggilan kedua, nanti dijadwalkan, kalau sesuai ketentuan 3 hari ya, hari Kamis. Tapi yang bersangkutan kalau memang sudah ada pengacaranya ya nanti sebelum hari Kamis hadir ya hadir," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan, Senin (2/6/2025).

Agha mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini tidak bisa dilakukan secara cepat. Sebab, masih ada tahapan yang dilalui.

"Untuk penetapan tersangkanya nggak bisa cepat mas, kita harus naik sidik dulu, harus gelar dulu. Harus penetapan tersangka dulu, kita harus periksa saksi ahli dulu, jadi banyak tahapannya," jelasnya saat itu.

Meski demikian, dia menyebut polisi sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus ini.

"Untuk terduga pelaku, ya sudah ada, tapi tinggal penetapan tersangka secara resminya kita yang belum," ucap Agha.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads