Tempat relokasi pedagang dan juru parkir tempat khusus parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) bernama Area Parkir Malioboro terletak di Jalan Abu Bakar Ali, Kotabaru. Segini jarak area parkir itu ke kawasan Malioboro.
Area parkir tersebut berada di sisi selatan Jalan Abu Bakar Ali, letaknya di sisi timur TKP Aba. Pantauan detikJogja, lahan itu berada tidak jauh dari TKP ABA, hanya sekitar 200 hingga 300 meter.
Tempat relokasi TKP ABA ini berada di sebuah gang, di sebelah Sekolah Dasar swasta. Gang tersebut terlihat cukup lebar, kurang lebih sekitar 5 meter lebarnya. Sedangkan dari jalan raya, gang itu tak lebih dari 10 meter panjangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dilihat dari aplikasi Google Maps, jarak antara area parkir itu ke sisi paling utara jalan Malioboro tertulis 500 meter. Jika ditempuh dengan berjalan kaki, membutuhkan waktu sekitar 8 hingga 10 menit.
Bagi wisatawan yang hendak memarkir kendaraan pribadinya di area itu dan berjalan kaki ke Malioboro, bisa melewati simpang Kleringan ke arah timur menuju Gardu Anim. Dari situ Jalan Maliboro sudah nampak dan tidak terlalu jauh.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, mengatakan jarak antara area parkir itu hingga Kawasan Malioboro terbilang terjangkau jika ditempuh dengan berjalan kaki.
"Jaraknya kira-kira 250 sampai 300 meter, Insyaallah (terjangkau jika ditempuh jalan kaki)," terang Arif saat dihubungi, Senin (2/6/2025).
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti tak menampik jika wisatawan akan cenderung memilih lokasi parkir terdekat dengan destinasi. Namun saat ini area itu adalah lokasi terbaik untuk relokasi TKP ABA.
"Itu (wisatawan memilih parkir terdekat) harus mulai diedukasi nggih. Nanti kita juga lihat perkembangan ke depannya, kalau sekarang tahapannya ini dulu, pemerintah pasti akan menata menjadi lebih baik kok," ujarnya saat dihubungi, hari ini.
Sementara, dari pantauan detikJogja di lokasi sore ini, terlihat Area Parkir Malioboro sudah tampak bersih dan luas. Untuk area parkir motor pun juga sudah siap dengan berbentuk banguan sederhana dan beratap.
Untuk area parkir outdoor, terlihat cukup luas dan mampu menampung kendaraan roda empat hingga mini bus. Meski begitu belum terlihat adanya aktivitas seperti para pedagang yang mulai menata dagangannya.
Sebelumnya, Erni mengatakan area di atas tanah Sultan Ground ini, dalam penyiapannya pemerintah dibantu oleh Kawedanan Panitikismo.
Area ini mampu menampung lebih kurang 120 unit kendaraan roda dua dan 63 kendaraan roda empat. Selain itu, bangunan relokasi juga disiapkan untuk menampung lebih dari 150 PKL.
"Lahan seluas kurang lebih 4 ribu meter persegi tersebut disewa oleh Pemda DIY melalui Dishub DIY mulai Juni 2025 hingga Desember 2026, dengan luas bangunan mencapai 2.300 meter persegi. Selama masa sewa, seluruh jukir dan PKL dibebaskan dari kewajiban pembayaran sewa tempat," papar Erni melalui keterangannya, Minggu (1/6).
(afn/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang