Area Parkir Malioboro yang merupakan tempat relokasi pedagang dan sebagian juru parkir Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) Kota Jogja sudah siap digunakan. Tempat baru di kawasan Kotabaru, Kota Jogja, ini mampu menampung seratusan kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, dalam keterangannya mengatakan area di atas tanah Sultan Ground ini dalam penyiapannya pemerintah dibantu oleh Kawedanan Panitikismo. Area ini mampu menampung lebih kurang 120 unit kendaraan roda dua dan 63 kendaraan roda empat. Selain itu, bangunan relokasi juga disiapkan untuk menampung lebih dari 150 PKL.
"Lahan seluas kurang lebih 4 ribu meter persegi tersebut disewa oleh Pemda DIY melalui Dishub DIY mulai Juni 2025 hingga Desember 2026, dengan luas bangunan mencapai 2.300 meter persegi. Selama masa sewa, seluruh jukir dan PKL dibebaskan dari kewajiban pembayaran sewa tempat," paparnya, Minggu (1/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikJogja di lokasi, Area Parkir Malioboro yang ada di timur Malioboro, merupakan eks kafe Menara Kopi yang terletak di sebelah selatan SD Kanisius Kotabaru.
Terlihat bangunan semi outdoor sudah tampak berdiri di sudut timur lahan relokasi. Di depan bangunan berwarna serba putih itu juga dihiasi taman kecil.
Fasad bangunan pun tampak bernuansa putih dengan papan nama bertulisan 'Area Parkir Malioboro' berwarna merah. Masuk ke dalam, tampak bangunan yang cukup tinggi. Bagian tengah tampak ruang kosong yang luas dengan stand-stand bagi para pedagang di kanan-kiri.
Di sisi kiri juga terlihat semacam panggung pertunjukan. Selain bangunan utama itu, juga terdapat bangunan lain di sisi selatan yang belum jelas peruntukannya. Juga terdapat pos satpam dan toilet.
"Kami telah menyiapkan fasilitas memadai di lokasi baru ini, yang letaknya tidak jauh dari lokasi ABA sebelumnya Diharapkan, relokasi ini tidak mengganggu aktivitas para pelaku usaha maupun pengunjung karena tidak jauh dari Malioboro" jelas Erni.
Adapun bangunan TKP ABA akan mulai dibongkar pada 6 Juni 2025 mendatang. Material bangunan dari parkir ABA akan dimanfaatkan untuk pengembangan parkir existing yang ada di Ketandan.
Parkir Ketandan direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2026, dengan kapasitas 535 kendaraan roda dua dan 87 kendaraan roda empat.
Sedangkan bekas lahan TKP ABA akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY. RTH dirancang mencakup tiga zona utama yaitu publik, sosial, dan alam, dengan tutupan hijau sekitar 55% dan kapasitas pengunjung hingga 1.000 orang.
Lahan seluas 7 ribu meter persegi itu saat ini masih dalam tahap pengukuran ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) dan pihak Keraton Yogyakarta. RTH nantinya akan ditanami pohon-pohon endemik yang memiliki nilai filosofis dan simbolis bagi masyarakat Jogja.
Detail Engineering Design (DED) pembangunan RTH akan disusun pada tahun ini dengan dukungan Dana Keistimewaan (Danais). Pelaksanaan pembangunan akan menyesuaikan dengan penyelesaian DED, dan diperkirakan berlangsung pada akhir 2025 atau awal 2026.
"Pemda DIY dan Pemkot Jogja terus berkomitmen untuk mendampingi seluruh pihak yang terdampak relokasi selama masa transisi. Harapannya, langkah ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat," pungkas Erni.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang