6 Syarat Sah Kurban yang Harus Dipenuhi agar Tidak Menyalahi Syariat Islam

Nur Umar Akashi - detikJogja
Senin, 02 Jun 2025 10:14 WIB
Ilustrasi hewan kurban(Foto: Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jogja -

Menjalankan ibadah kurban mesti dilakukan sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW. Syarat sah kurban, mulai dari syarat shohibul qurban hingga syarat hewan yang akan dikurbankan harus diperhatikan agar tidak menyalahi syariat Islam. Berikut ini penjelasannya.

Sebelumnya, kurban itu hukumnya apa? Disadur dari buku Ensiklopedi Amalan Sunnah di Bulan Hijriyah tulisan Abu Abdillah Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah Yusuf, para ulama mempunyai perbedaan pendapat.

Pendapat pertama menyatakan kurban hukumnya wajib. Di antara ulama yang mengikuti pendapat ini adalah al-Auza'i, al-Laits, mazhab Hanafi, salah satu riwayat Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Pendapat kedua menyebut kurban hukumnya sunnah muakkad. Pendapat inilah yang dipedomani oleh jumhur ulama dari mazhab Syafi'iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Nama-nama besar yang mengikuti pendapat ini adalah di antaranya adalah Imam Bukhari dan Imam Ibnu Hazm.

Apakah detikers berniat kurban tahun ini untuk melaksanakan perintah Allah? Yuk, cari tahu syarat-syaratnya yang harus dipenuhi di bawah ini agar sah. Simak sampai tuntas, ya!

Syarat-syarat Kurban yang Harus Dipenuhi agar Sah

1. Syarat Shohibul Qurban

Menurut keterangan dalam buku Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi SAW oleh Muhammad Abduh Tuasikal, syarat seorang shohibul qurban, sebagaimana dikembangkan dari kitab al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah adalah:

  • Muslim
  • Orang yang bermukim
  • Musafir tetap sah untuk berkurban
  • Kaya atau berkecukupan
  • Baligh (dewasa)
  • Berakal

2. Kurban Harus Termasuk Hewan Ternak

Hewan yang akan dikurbankan mesti termasuk kategori bahimatul an'am alias binatang ternak. Allah SWT berfirman:

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ

Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir." (QS al-Hajj: 28)

Menurut para ulama, yang dimaksud hewan ternak adalah unta, sapi, dan kambing. Khusus kerbau, juga boleh karena dianggap sama dengan sapi sebagaimana keterangan dalam kitab al-Imta' bi Syarhi Matn Abu Syuja'.

3. Hewan Kurban Harus Memenuhi Syarat Usia

Dilihat dari buku Fiqih Praktis Qurban tulisan Abu Yusuf Akhmad Ja'far, hewan kurban harus memenuhi syarat usia agar sah. Berikut ini hadits landasannya:

وَعَنْ جَابِرٍ - رضي الله عنه - قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم لا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةٌ, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةٌ مِنَ الضَّأْنِ

Artinya: "Jabir meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza'ah." (HR Muttafaq 'alaih)

Sebagai catatan, kata 'musinnah' dalam hadits di atas berarti hewan ternak yang sudah dewasa. Rincian umur minimal hewan kurban adalah:

  • Unta: 5 tahun
  • Sapi: 2 tahun
  • Kambing (al-Ma'iz): 1 tahun
  • Domba jad'ah: 6 bulan

4. Bebas dari Cacat Tertentu

Apabila hewan kurban memiliki cacat tertentu, maka ia tidak boleh dikurbankan. Dari al-Barra' bin Azib RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

أَرْبَعَةٌ لَا يَجْزِينَ فِي الْأَصَاحِيِّ : العَوْرَاءُ البَيِّن عَوْرُهَا وَ الْمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا و العَرجَاءُ البَيِّنُ طَلْعُهَا وَ الكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Artinya: "Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum." (HR an-Nasa'i dan Abu Dawud)

Para ulama sepakat bahwa hewan kurban dengan kriteria di atas menjadi tidak sah jika dikurbankan. Adapun cacat lain, seperti sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong dan tanduk pecah, maka hukumnya menjadi makruh. Wallahu a'lam bish-shawab.

5. Jumlah Orang yang Berkurban Harus Sesuai

Setiap tipe hewan kurban memiliki batasan jumlah orang yang dapat berkurban dengannya. Untuk kambing, maka hanya sah dipakai kurban satu orang saja. Namun, pahalanya tetap bisa didapat oleh seluruh anggota shohibul qurban bila diniatkan.

Landasannya adalah hadits:

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّتِي يُضَحَى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Artinya: "Pada masa Rasulullah SAW ada seseorang suami yang menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR Tirmidzi no 1505 dan Ibnu Majah no 3138. Oleh Syaikh al-Albani, hadits ini dishahihkan)

Adapun untuk sapi, boleh dijadikan hewan kurban 7 orang. Unta juga bisa dibuat kurban 7 atau 10 orang. Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيرِ عَشَرَةً

Artinya: "Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah SAW lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk kurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi, kami berserikat sebanyak tujuh orang." (HR Tirmidzi no 905 dan Ibnu Majah no 3131. Syaikh al-Albani menyebutnya shahih, sedangkan Imam Tirmidzi mengatakan hasan gharib)

6. Hewan Kurban Disembelih pada Waktu yang Ditentukan

Dikutip dari buku Fikih Kurban oleh al-Ustadz Abu 'Abdil A'la Hari Ahadi, hewan kurban mulai disembelih pada Idul Adha alias 10 Dzulhijjah. Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النَّسُكِ فِي شَيْءٍ

Artinya: "Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Idul Adha) adalah mengerjakan sholat kemudian pulang dan menyembelih hewan kurban. Barang siapa melakukan hal itu, maka dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita, dan barang siapa menyembelih hewan kurban sebelum (sholat Id), maka sembelihannya itu hanyalah daging yang ia berikan untuk keluarganya, tidak ada hubungannya dengan ibadah kurban sedikit pun." (HR Bukhari no 5545 dan Muslim no 1961)

Hari-hari Tasyrik (tanggal 11-13 Dzulhijjah), juga diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban. Hal ini didasarkan atas sabda Nabi SAW:

كل أيام التشريق ذبح

Artinya: "Semua hari Tasyrik ialah waktu berkurban." (HR Ahmad no 16752. Derajat hadits ini adalah hasan lighairihi)

Nah, itulah 6 syarat sah kurban yang perlu seorang muslim penuhi. Semoga bisa membantu detikers mempersiapkan kurban terbaik, ya!



Simak Video "Video: Jangan Asal, Ini Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat"

(sto/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork