Wanita bernama Elisabeth Dua Bela (30) melapor jadi korban perampokan di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyelidikan polisi mengungkap Elisabeth merekayasa laporannya gegara takut dimarahi suami usai tertipu bisnis online.
Warga Desa Tanalein, Kecamatan Solor Barat, Flores Timur ini mengaku dirampok dalam perjalanan dari Desa Tanalein ke Ritaebang saat hendak mentransfer uang pada Senin (26/5/2025). Elisabeth menyebut kawanan rampok sempat memukulnya sebelum mengambil uang Rp 6 juta di tas.
"Mereka pukul pundak saya, saya rasa pusing. Mereka dorong saya tarik ritsleting tas lalu ambil uang 6 juta," kata Elisabeth, dilansir detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elisabeth mengatakan uang Rp 6 juta itu hendak ditransfer ke rekening miliknya. Saat dalam perjalanan, Elisabeth menyebut seorang pengendara motor bersama seorang penumpang menarik dirinya dan mengambil uang tersebut.
Menurut Elisabeth, kedua orang tak dikenal itu kabur ke arah Desa Ritaebang seusai merampas uangnya. "Kaki tangan saya gemetar semuanya," ungkapnya.
Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penelusuran. Penyelidikan polisi justru mengungkap bahwa laporan yang disampaikan Elisabeth tersebut palsu.
Berdasarkan penelusuran polisi, Elisabeth melakukan transfer uang sebanyak empat kali ke dua rekening berbeda dengan total Rp 4.350.000. Menurutnya, uang tersebut ditransfer Elisabeth karena mengikuti arahan salah satu grup WhatsApp (WA) bisnis online.
Menurut pengakuan Elisabeth, dirinya tergiur lantaran dijanjikan sejumlah uang oleh seorang perempuan di grup WA tersebut. Namun, saat hendak mengambil uang tersebut, nomor WA perempuan itu tak bisa dihubungi.
Elisabeth pun panik karena sudah terlanjur menyetorkan uang kepada perempuan dalam grup WA tersebut. Dalam keadaan tertekan, dia lantas mengarang cerita agar seolah-olah menjadi korban perampokan demi mengelabui suaminya.
"Dia (Elisabeth) takut dengan suaminya, maka dia rekayasa kasus ini," ujar Kapolsek Solor, Iptu Fidelis Werang, kepada detikBali, Minggu (1/6/2025).
"Kaitan dengan laporan palsu akan kami mediasikan dan mempublikasikan agar masyarakat jangan sampai terlibat dalam laporan-laporan seperti ini," imbuh Fidelis.
Fidelis menerangkan Elisabeth seharusnya membuat laporan polisi secara jujur. Menurutnya, perempuan berusia 30 tahun seharusnya melaporkan kasus penipuan yang dialaminya.
"Kalau dilaporkan penipuan terhadap dirinya, kami siap membantu," pungkas Fidelis.
(aku/aku)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang