Guru SD di Sabu Raijua, NTT, inisial BEKD (60) bikin heboh lantaran mempertontonkan video porno ke puluhan siswanya dan mencabuli siswinya. Polisi kemudian menangkap guru itudan menjadikannya tersangka UU Perlindungan Anak. Dia juga dilaporkan mencabuli siswanya.
Dilansir detikBali, Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorentus M Wee menyebut peristiwa itu dilaporkan pada 16 Mei lalu. Guru itu mempertontonkan video porno kepada 24 murid.
Polisi kemudian memeriksa guru itu pada Selasa (27/5) dan akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka. Guru itu dijadikan tersangka karena mencabuli muridnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin penyidik telah tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mencabuli siswanya di ruang kelas," ujar Deflorentus, Kamis (29/5/2025).
Guru SD itu dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto ayat (2) juncto ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Deflorentus mengungkapkan, penyidik juga mengamankan dua ponsel dari BEKD sebagai barang bukti. Pihaknya juga masih melakukan pengusutan untuk menjerat pelaku dengan pasal pornografi.
"Pasal pornografi belum diterapkan karena kami masih menunggu pemeriksaan ahli ITE dan pemeriksaan barang bukti tersangka," katanya.
Dugaan pencabulan yang dilakukan BEKD mencuat setelah ada korban yang mengadu kepada orang tuanya. Pelaku disebut mencabuli korban di ruang kelas.
"Terduga pelaku mencabuli korban dengan cara memegang alat kelamin korban dari luar rok seragam dan mengelus-elus alat kelamin korban. Beberapa saksi juga siswi sekolah dasar," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis Paulus, Jumat (23/5).
Orang tua korban lantas melaporkan pelaku ke polisi. Setelah menerima laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Hendry Novika Chandra mengungkap guru pria tersebut juga mempertontonkan video asusila itu kepada 24 murid. Tak hanya video, BEKD juga memperlihatkan gambar-gambar tak senonoh kepada muridnya.
"BEKD juga diduga telah memperagakan dengan cara nonverbal atau gerakan tangan kepada para korban terkait perlakuan berbau seksual," kata Hendry, Selasa (20/5/2025).
(afn/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang