BMW Christiano Pakai Pelat Nomor Palsu Saat Tabrak Argo hingga Tewas

BMW Christiano Pakai Pelat Nomor Palsu Saat Tabrak Argo hingga Tewas

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 28 Mei 2025 20:29 WIB
Rilis kasus kecelakaan maut BMW Christiano Tarigan tabrak Argo mahasiswa FH UGM hingga tewas di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5/2025).
Rilis kasus kecelakaan maut BMW Christiano Tarigan tabrak Argo mahasiswa FH UGM hingga tewas di Mapolresta Sleman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Polisi menyebut mobil BMW yang dikemudikan Christianto Pangarapenta Pengindahen Tarigan menggunakan pelat nomor palsu saat menabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (19) hingga tewas. Selain itu, polisi juga menemukan lebih dari satu pelat nomor dari dalam mobil BMW Christiano.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat rilis kasus di Mapolresta Sleman. Edy mengaku, tidak mengetahui secara pasti kapan pelat-pelat lain ini digunakan. Namun, yang jelas satu pelat palsu digunakan saat kecelakaan terjadi.

"Ya, memang kita temukan di dalam mobil ada beberapa plat. Kalau kapan menggunakannya kita tidak tahu. Ya, yang jelas pada saat kejadian dia menggunakan plat F, kemudian diganti plat B," ujarnya, Rabu (28/5/2025).

Edy juga mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti untuk apa pelat-pelat nomor yang ditemukan di dalam mobil tersangka. Yang pasti, ada lebih dari satu pelat nomor yang ditemukan di dalam BMW tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa pelat (kendaraan) ya di situ. Saya tidak tahu itu pelat untuk apa, saya tidak tahu. Tapi ada beberapa pelat di kendaraan itu," tutur Edy.

Edy mengungkap, ada orang yang mengganti pelat nomor mobil tanpa sepengetahuan petugas. Penggantian itu dilakukan saat mobil diamankan.

"Pada saat kendaraan sudah diamankan tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC," ujarnya.

Proses penggantian pelat kendaraan itu dilakukan di area Polsek Ngaglik. Sebab, kendaraan BMW itu ditempatkan di belakang polsek di ruang terbuka.

"Kita ambil CCTV-nya, itu dia mengganti di dalam, karena itu mobilnya parkir di belakang Polsek sana, mereka berkumpul di situ tiba-tiba mengganti tanpa pengetahuan dan izin dari kita. Ada CCTV-nya sudah ada semua," jelasnya.

Saat ini tersangka Christiano sudah ditahan oleh polisi. Tersangka diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni kendaraan bermotor mobil Honda CRV NOPOL AB 1623 CR beserta STNK1 lembar SIM A atas nama TNR, Kendaraan mobil BMW NOPOL B 1442 NAC beserta STNK, 1 lembar SIM A atas nama CPP, sepeda motor Honda Vario NOPOL B 3373 PCG beserta STNK dan 1 lembar SIM C atas nama AAA.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads