Polisi Akui Pelat Nomor BMW Christiano Berubah Misterius Saat di Polsek

Polisi Akui Pelat Nomor BMW Christiano Berubah Misterius Saat di Polsek

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 28 Mei 2025 16:48 WIB
Sedan BMW 320i penabrak motor Vario di Jalan Palagan, Ngaglik, diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, Senin (26/5/2025).
Sedan BMW 320i penabrak motor Vario di Jalan Palagan, Ngaglik, diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, Senin (26/5/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Polisi buka suara soal perbedaan pelat kendaraan di mobil BMW yang terlibat kecelakaan di Jalan Palagan, Sleman, yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19). Hal ini sekaligus mengonfirmasi kabar di media sosial soal perbedaan pelat kendaraan mobil saat kejadian dan rilis dari kepolisian.

"Pada kesempatan ini juga saya sampaikan, terkait dengan adanya pelat nomor yang sebenarnya kendaraan tersebut pada saat kejadian itu menggunakan pelat nomor F 1206. Pada saat itu memang digunakan pelat nomor itu," kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat rilis kasus di aula Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025).

Edy menyebut pada saat mobil diamankan ada orang yang mengganti pelat nomor tersebut. Dia menyebut penggantian pelat nomor tanpa sepengetahuan petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat kendaraan sudah diamankan tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC," ujarnya.

Proses penggantian pelat kendaraan itu dilakukan di area Polsek Ngaglik. Sebab, kendaraan BMW itu ditempatkan di belakang polsek di ruang terbuka.

ADVERTISEMENT

"Kita ambil CCTV-nya, itu dia mengganti di dalam, karena itu mobilnya parkir di belakang Polsek sana, mereka berkumpul di situ tiba-tiba mengganti tanpa pengetahuan dan izin dari kita. Ada CCTV-nya sudah ada semua," jelasnya.

Sementara untuk pelat nomor F yang digunakan saat kejadian sampai saat ini masih belum ditemukan oleh pihak kepolisian.

Edy bilang dalam kejadian ini tersangka diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Di mana sesuai pasal tersebut tersangka dianggap lalai dalam berkendara.

"Pasal dan ancaman yang kita terapkan yaitu pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas angkutan jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Sanksi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni kendaraan bermotor mobil Honda CRV NOPOL AB1623CR beserta STNK 1 lembar SIM A atas nama TNR, Kendaraan mobil BMW NOPOL B1442NAC beserta STNK, 1 lembar SIM A atas nama CPP, sepeda motor Honda Vario NOPOL B3373PCG beserta STNK dan 1 lembar SIM C atas nama AAA.

Sebagai informasi, kecelakaan yang menewaskan Argo terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Sabtu (21/5) dini hari. Kala itu, Argo yang hendak putar balik ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan mahasiswa FEB UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).

Kini Christiano sudah ditetapkan sebagai tersangka. Christiano Tarigan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads