Polisi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) mahasiswa FEB UGM pengemudi mobil BMW sebagai tersangka. Dalam insiden kecelakaan itu pelaku menabrak Argo Ericko Achfandi (19) hingga tewas.
Kasus ini kemudian dirilis oleh Polresta Sleman dengan menghadirkan langsung tersangka. Pantauan detikJogja, tersangka masuk ke ruang rilis di aula Mapolresta Sleman dengan dibawa oleh dua petugas. Tersangka mengenakan baju oranye dan oleh polisi dipakaikan masker. Selain itu, kedua tangan tersangka dalam kondisi diborgol oleh petugas.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo memimpin langsung rilis tersebut. Didampingi Kasat Lantas AKP Mulyanto dan Kasi Humas AKP Salamun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka yaitu pengemudi BMW atas nama CPP (21)," kata Edy saat rilis kasus, Rabu (28/5/2025).
Adapun polisi telah menetapkan Christiano sebagai tersangka pada Selasa (27/5) kemarin. Kecelakaan bermula dari Argo yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG sedang melaju dari arah selatan ke utara. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.
Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju Mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano.
Karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan.
Vario itu terpental. Sementara BMW oleng dan menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang parkir di tepi timur jalan. Dalam kejadian itu Argo meninggal dunia di lokasi kejadian.
(afn/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan