Kecelakaan maut terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman pada Sabtu (24/5) dini hari. Pengemudi BMW bernama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) mahasiswa FEB UGM menabrak pengendara motor Vario, Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa FH UGM hingga tewas di tempat.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan maut ini. Polisi saat ini telah menaikkan status perkara dan menetapkan Christiano sebagai tersangka.
"Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (27/5/2025).
Ihsan bilang, tersangka yakni pengemudi mobil BMW berinisial CPP (Christiano). Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Tersangka pengemudi dari pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP, yang juga statusnya masih mahasiswa dan masih kampusnya sama dengan korban," ujarnya.
Dia melanjutkan, polisi saat ini masih belum menahan tersangka. Penyidik baru akan memanggil Christiano untuk pemeriksaan sebagai tersangka dilanjutkan dengan penahanan.
"Kita akan lakukan pemanggilan dulu," ujarnya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan bilang penyidik menerapkan UU LLAJ terhadap pelaku. Mengacu pasal yang diterapkan, tersangka terancam penjara enam tahun.
"Saat ini, terkait kasus ini akan disangkakan Pasal 310 ya, 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," kata Ihsan saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Selasa (27/5).
Ihsan bilang, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa saksi. Selain itu, polisi juga mengecek SIM milik pelaku.
"Sudah enam saksi. (Tersangka) Punya (SIM)," ujarnya.
Polisi Kerahkan Tim TAA
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan tim dari Polresta Sleman maupun Polda DIY masih melakukan analisis untuk mengetahui kecepatan kendaraan. Pihak kepolisian melalui tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY juga telah melakukan olah TKP hari ini.
"Ini masih dikaji oleh tim TAA tadi. Jadi tim Traffic Accident Analysis (TAA) itu salah satunya untuk mengetahui berapa kecepatan kendaraan yang digunakan oleh pengemudi tersebut, sehingga hasilnya nanti betul-betul secara scientific investigation," ujar Ihsan ditemui wartawan di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (27/5).
Ihsan menyebut dengan pendekatan ilmiah itu, polisi bisa memastikan dengan pasti berapa kecepatan dan titik pengereman kendaraan saat kejadian. Termasuk jarak antara dua kendaraan saat kejadian.
"Jadi pendekatannya pendekatan ilmiah, dari mana mengetahui titik pengereman, bagaimana mengetahui jarak, jarak dari kendaraan satu dengan kendaraan yang di belakangnya termasuk kecepatan, jadi ini betul-betul objektif," jelasnya.
Terkait hasil analisisnya, Ihsan bilang akan menyampaikan secepatnya ke publik.
"Secepatnya nanti akan kami sampaikan," tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk mencari data kecepatan kendaraan di jalan tersebut. Termasuk juga memanggil pihak BMW untuk membantu mengungkap kecepatan kendaraan.
"Penyidik juga akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan, terkait kecepatan tadi, ya. Kan dinas perhubungan kan punya data, di jalan ini kecepatan boleh segini, kalau rekan-rekan sering lewat di Ring Road, itu kan ada itu. Kemudian, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), ya, dari BMW," pungkasnya.
Selengkapnya baca halaman berikutnya
(ahr/rih)