Keciduk CCTV Maling Kayu Jati di Tempat Kerja, 2 Pria Bantul Diringkus

Keciduk CCTV Maling Kayu Jati di Tempat Kerja, 2 Pria Bantul Diringkus

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Sabtu, 24 Mei 2025 10:15 WIB
poster
Ilustrasi maling kayu Jati di Bantul dibekuk. Foto: Edi Wahyono
Bantul -

Polisi meringkus dua orang yang kedapatan mencuri belasan potong kayu jati di Jalan Parangtritis Km 17, Sawahan, Srihardono, Pundong, Bantul. Aksi keduanya terungkap usai terekam kamera CCTV di tempat kerja.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menyebut pencurian itu bermula saat korban, Berarendra (34), warga Mantrijeron, Kota Jogja membuka rekaman CCTV yang ada di perusahaanya, Jumat (23/5). Saat itu, korban melihat beberapa karyawannya melakukan hal yang mencurigakan.

"Jadi dalam rekaman CCTV itu beberapa karyawan korban membawa satu bendel kayu jati berisi sekitar 9 batang dengan cara dipanggul dan dibawa keluar dari area perusahaan," katanya kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena mencurigakan dan korban merasa tidak memberi izin mengangkut potongan kayu jati keluar area perusahaan, akhirnya korban mendatangi Polsek Pundong. Kedatangan korban untuk membuat laporan sekaligus menyerahkan rekaman CCTV.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Tidak hanya itu, polisi juga meminta klarifikasi terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil klarifikasi kedua pelaku mengakui bahwa beberapa kali melakukan pencurian kayu jati lawasan yang sudah berbentuk bahan jadi di tempat kerjanya," ujarnya.

Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial TS (45), warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul dan DK (25), warga Sabdodadi, Bantul, Bantul. Polisi juga menyita barang bukti dari kejadian tersebut.

"Untuk barang bukti yang diamankan 11 reng kayu jati dengan panjang sekitar satu meter," ucapnya.

Jeffry menambahkan, polisi selanjutnya membawakan kedua pelaku ke Polsek Pundong. Bahkan, saat ini polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melanjutkan proses penyidikan.

"Kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Pundong dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," katanya.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads